Daftar Pemimpin Dunia yang Diseret ke ICC, Ada yang Meninggal saat Sidang

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:19 WIB
loading...
Daftar Pemimpin Dunia yang Diseret ke ICC, Ada yang Meninggal saat Sidang
Total ada 51 tokoh dan pemimpin dunia yang jadi terdakwa ICC, salah satunya meninggal saat menjalani sidang. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kepala Jaksa ICC Karim Khan sudah minta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Surat yang diminta memang belum keluar, namun itu akan menjadikan pemimpin rezim Zionis sebagai buron—setidaknya di 124 negara anggota ICC (International Criminal Court) atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Karim Khan minta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk lima orang. Mereka adalah PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Deif.



Di luar kasus konflik Israel-Palestina, ICC sejak didirikan sudah menjadikan 51 tokoh dan pemimpin dunia sebagai terdakwa.

Angka itu merupakan data resmi yang tercantum di situs web ICC pada Rabu (22/5/2024). Dari 51 terdakwa, setidaknya ada lima yang diadili dan dijatuhi hukuman.

5 Terdakwa yang Diadili dan Dihukum ICC

1. Slobodan Milošević (Presiden Serbia)

Dia dihukum atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida terkait konflik di Kosovo dan Bosnia.
Dia meninggal di Den Haag pada tahun 2006 sebelum persidangannya selesai.


2. Charles Taylor (Presiden Liberia)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Sierra Leone.
Dia menjalani hukuman 50 tahun penjara di Inggris bukan oleh vonis ICC tapi oleh SCSL.

3. Jean-Pierre Bemba (Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukannya di Republik Afrika Tengah.
Dia menjalani hukuman 18 tahun penjara.

4. Dominic Ongwen (Komandan Lord's Resistance Army atau LRA)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Uganda.
Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup.


5. Ahmad al-Faqi al-Mahdi (Komandan Militer Ansar al-Sharia)

Dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Libya.
Dia menjalani hukuman 9 tahun penjara.

Daftar Lengkap 51 Terdakwa ICC


Selain lima orang tersebut, masih ada beberapa tokoh dan pemimpin dunia lainnya yang sudah diadili—baik itu dihukum atau pada akhirnya dibebaskan. Berikut daftar lengkapnya:

1. Thomas Lubanga Dyilo (Republik Demokratik Kongo)-Dihukum.

2. Germain Katanga (Republik Demokratik Kongo)-Dihukum.

3. Jean-Pierre Bemba (Republik Demokratik Kongo)-Dihukum, dibebaskan dalam banding.

4. Laurent Gbagbo (Pantai Gading)-Dihukum, kemudian dibebaskan.

5. Charles Blé Goudé (Pantai Gading)-Dihukum, kemudian dibebaskan.

6. Bosco Ntaganda (Republik Demokratik Kongo)-Dihukum.

7. Ahmad Al-Faqi Al-Mahdi (Mali)-Dihukum.

8. Dominic Ongwen (Uganda)-Dihukum.

9. William Samoei Ruto (Kenya)-Dibebaskan.

10. Uhuru Kenyatta (Kenya)-Dibebaskan.

11. Saif al-Islam Gaddafi (Libya)-Buron.

12. Abdullah al-Senussi (Libya)-Buron.

13. Omar al-Bashir (Sudan)-Buron.

14. Ali Kushayb (Sudan)-Ditahan, menunggu putusan.

15. Abdel Rahim Muhammad Hussein (Sudan)-Buron.

16. Ahmed Haroun (Sudan)-Buron.

17. Joseph Kony (Uganda)-Buron.

18. Vincent Otti (Uganda)-Buron.

19. Sylvestre Mudacumura (Rwanda)-Buron, sudah meninggal.

20. Mahamat Said Abdel Kani (Republik Afrika Tengah)-Ditahan, menunggu putusan.

21. Alfred Yekatom (Republik Afrika Tengah)-Ditahan, menunggu putusan.

22. Patrice-Edouard NgaĂŻssona (Republik Afrika Tengah)-Ditahan, menunggu putusan.

23. Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud (Mali)-Ditahan, menunggu putusan.

24. Simone Gbagbo (Pantai Gading)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

25. Francis Kirimi Muthaura (Kenya)-Dibebaskan.

26. Mohamed Hussein Ali (Kenya)-Dibebaskan.

27. Henry Kosgey (Kenya)-Dibebaskan.

28. Joshua Arap Sang (Kenya)-Dibebaskan.

29. Muammar Gaddafi (Libya)-Meninggal sebelum diadili.

30. Bahr Idriss Abu Garda (Sudan)-Dibebaskan.

31. Abu Garda (Sudan)-Dibebaskan.

32. Callixte Mbarushimana (Rwanda)-Dibebaskan.

33. Mathieu Ngudjolo Chui (Republik Demokratik Kongo)-Dibebaskan.

34. Justin Mugenzi (Rwanda)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

35. Jean-Bosco Barayagwiza (Rwanda)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

36. FĂ©licien Kabuga (Rwanda)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

37. Augustin Bizimungu (Rwanda)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

38. Théoneste Bagosora (Rwanda)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional

39. Paul Touvier (Prancis)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

40. Radovan Karadžić (Bosnia)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh ICTY.

41. Ratko Mladić (Bosnia)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh ICTY.

42. Slobodan Milošević (Serbia)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh ICTY

43. Charles Taylor (Liberia)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh SCSL.

44. Gibril Massaquoi (Sierra Leone)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh SCSL.

45. Ragip Zekolli (Kosovo)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh ICTY.

46. Fatmir Limaj (Kosovo)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh ICTY.

47. AntĂłnio Agostinho Neto (Angola)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

48. Jonas Savimbi (Angola)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

49. José Eduardo dos Santos (Angola)-Tidak diadili oleh ICC, diadili secara nasional.

50. Hissène Habré (Chad)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh tribunal khusus di Senegal.

51. Foday Sankoh (Sierra Leone)-Tidak diadili oleh ICC, diadili oleh SCSL.

Di luar daftar itu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan pejabat Rusia lain atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)
pixels