Jerman Terapkan Uji Loyalitas pada Israel dalam UU Kewarganegaraan Baru
Kamis, 27 Juni 2024 - 21:30 WIB
loading...
Polisi melihat seorang aktivis meninggalkan kamp protes pro-Palestina di dekat kantor kanselir, di Berlin, Jerman, 26 April 2024. Foto/REUTERS/Annegret Hilse
A
A
A
BERLIN - Jerman menerapkan Undang-undang kewarganegaraan baru yang mengharuskan pemohon untuk menyatakan keyakinan mereka terhadap hak keberadaan Israel.
Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menuntut pengakuan atas hak hidup suatu negara asing sebagai bagian dari proses kewarganegaraan.
Kebijakan ini telah dikritik karena dampaknya terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi politik.
Undang-undang kontroversial tersebut, yang mulai berlaku pada Selasa (25/6/2024), merupakan bagian dari perbaikan yang lebih luas terhadap kriteria kewarganegaraan Jerman.
Meskipun pemerintahan Kanselir Olaf Scholz yang berhaluan sosial liberal pada awalnya mengusulkan undang-undang tersebut untuk menyederhanakan jalur menuju kewarganegaraan bagi para migran generasi pertama, undang-undang tersebut kemudian diubah menjadi langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap “nilai-nilai Jerman” di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai anti-Semitisme dan politik kanan-jauh.
Jerman adalah salah satu dari banyak negara Barat yang mengadopsi definisi anti-Semitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) yang sangat kontroversial.
Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menuntut pengakuan atas hak hidup suatu negara asing sebagai bagian dari proses kewarganegaraan.
Kebijakan ini telah dikritik karena dampaknya terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi politik.
Undang-undang kontroversial tersebut, yang mulai berlaku pada Selasa (25/6/2024), merupakan bagian dari perbaikan yang lebih luas terhadap kriteria kewarganegaraan Jerman.
Meskipun pemerintahan Kanselir Olaf Scholz yang berhaluan sosial liberal pada awalnya mengusulkan undang-undang tersebut untuk menyederhanakan jalur menuju kewarganegaraan bagi para migran generasi pertama, undang-undang tersebut kemudian diubah menjadi langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap “nilai-nilai Jerman” di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai anti-Semitisme dan politik kanan-jauh.
Jerman adalah salah satu dari banyak negara Barat yang mengadopsi definisi anti-Semitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) yang sangat kontroversial.
Lihat Juga :