ICC Akhirnya Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza
Selasa, 21 Mei 2024 - 07:43 WIB
loading...
ICC akhirnya minta surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Foto/REUTERS
A
A
A
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Kendati demikian, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).
“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina," kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: AS Bertindak Ala Mafia, Ancam ICC Jika Perintahkan Penangkapan PM Israel
"Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023," lanjut Khan.
Kejahatan perang yang terdaftar termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan/atau pembunuhan...termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, serta penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Kendati demikian, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).
“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina," kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: AS Bertindak Ala Mafia, Ancam ICC Jika Perintahkan Penangkapan PM Israel
"Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023," lanjut Khan.
Kejahatan perang yang terdaftar termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan/atau pembunuhan...termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, serta penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lihat Juga :