Tak Terima Netanyahu Dijadikan Buron, Kongres AS Ancam ICC dengan Sanksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:01 WIB
loading...
Tak Terima Netanyahu...
Ketua DPR AS Mike Johnson, anggota Partai Republik dari Louisiana, AS. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Anggota DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik dilaporkan sedang menyusun rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Rencana sanksi AS itu setelah jaksa penuntut utama ICC meminta penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas sehubungan dengan konflik Gaza.

Kepala jaksa ICC Karim Khan menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, melakukan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza dan Israel.

Ketua DPR AS Mike Johnson, anggota Partai Republik dari Louisiana, menyebut tindakan ICC “memalukan” dan “melanggar hukum.”

“Jika tidak ada tantangan dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden, ICC dapat menciptakan dan mengambil alih kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin politik Amerika, diplomat Amerika, dan personel militer Amerika,” ungkap Johnson pada Senin (20/5/2024).

Dia menuntut Gedung Putih “menggunakan segala cara yang tersedia untuk mencegah suatu kekejian.”

Michael McCaul, anggota Partai Republik dari Texas yang mengetuai Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, mengatakan kepada Axios pada Senin bahwa rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC telah dirancang, berdasarkan rancangan undang-undang pada Februari 2023 yang diperkenalkan Senator Tom Cotton, anggota Partai Republik dari Arkansas.



Cotton termasuk di antara selusin senator yang menulis surat kepada Khan awal bulan ini, mengingatkan jaksa ICC bahwa AS memiliki undang-undang yang mengizinkan “segala cara yang diperlukan dan pantas” untuk membela orang Amerika atau sekutunya yang diburu oleh ICC.

Undang-undang tahun 2002 itu dijuluki “Undang-Undang Invasi Den Haag”.

Meskipun beberapa anggota Kongres dari Partai Demokrat telah mendesak tindakan keras terhadap ICC, dua anggota Kaukus Progresif yakni Pramila Jayapal dan Mark Pocan berpendapat Kongres tidak berhak mendikte ICC yang independen.

Menurut Axios, Netanyahu telah mendesak Presiden AS Joe Biden untuk “turun tangan” untuk mencegah ICC menyetujui permintaan surat perintah penangkapan oleh Khan.

Biden telah mengecam usulan Khan untuk meminta surat perintah tersebut sebagai hal yang “keterlaluan” dan memprotes hal itu menciptakan “kesetaraan” antara Israel dan Hamas.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menegaskan ICC “tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini” dan mempertanyakan “legitimasi dan kredibilitas penyelidikan ini.”

Meskipun AS adalah salah satu pendiri ICC, yang meniru pengadilan kejahatan perang Yugoslavia dan Rwanda yang didukung Washington, Kongres tidak pernah meratifikasi Statuta Roma.

Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas Tepi Barat dan Gaza, karena Otoritas Palestina mengakui ICC pada tahun 2015.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)