AS Blokir Pernyataan PBB Terkait Pengamat Asing di Hebron

Kamis, 07 Februari 2019 - 10:27 WIB
AS Blokir Pernyataan PBB Terkait Pengamat Asing di Hebron
AS Blokir Pernyataan PBB Terkait Pengamat Asing di Hebron
A A A
NEW YORK - Amerika Serikat (AS) memblokir draf pernyataan Dewan Keamanan PBB yang akan menyatakan menyesali keputusan Israel yang memutuskan mandat pasukan pengamat asing dari kota Hebron, Palestina . Hebron adalah salah satu titik konflik di Timur Tengah.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pekan lalu mengatakan tidak akan memperbarui mandat Kehadiran Pengamatan Internasional Sementara di Hebron (TIPH). Netanyahu menuduh para pengamat kegiatan anti Israel.

"Keputusan Israel sepihak dapat berarti bahwa implementasi bagian penting dari perjanjian Oslo dihentikan," kata Norwegia, yang telah mengepalai misi pengamat multi-negara selama 22 tahun terakhir seperti dilansir dari Reuters, Kamis (7/2/2019).

Ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB kemudian membahas keputusan Israel itu secara tertutup pada hari Rabu atas permintaan Kuwait dan Indonesia, yang juga menyusun pernyataan tersebut. Pernyataan seperti itu harus disepakati melalui konsensus.

Para diplomat PBB mengatakan Amerika Serikat tidak percaya pernyataan dewan tentang masalah itu pantas dilakukan.

Rancangan pernyataan, dilihat oleh Reuters, juga akan mengakui pentingnya TIPH dan upayanya untuk menumbuhkan ketenangan di daerah yang sangat sensitif dan situasi yang rapuh di lapangan, yang berisiko semakin memburuk.

AS telah lama menuduh PBB memiliki bias anti-Israel dan melindungi sekutunya itu dari tindakan Dewan Keamanan.

Hebron, sebuah kota Palestina berpenduduk 200.000 orang, adalah rumah bagi sebuah komunitas dengan sekitar 1.000 pemukim Israel yang dijaga oleh kehadiran militer Israel yang besar.

TIPH didirikan setelah seorang pemukim Yahudi menewaskan 29 warga Palestina di sebuah kuil suci Hebron bagi umat Muslim dan Yahudi pada tahun 1994. Kota ini juga telah melihat aksi penikaman dan serangan penembakan terhadap pemukim serta tentara Israel oleh warga Palestina.

"Sejak Israel menarik sebagian wilayah dari Hebron pada tahun 1998 di bawah kesepakatan perdamaian sementara dengan Otoritas Palestina yang memerintah sendiri, TIPH telah memantau pelanggaran perjanjian (dan) pelanggaran hukum humaniter internasional serta hukum HAM internasional," kata TIPH di situsnya.

Pembicaraan damai antara Israel dan Palestina runtuh pada tahun 2014. Sebagian besar kekuatan dunia menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat, wilayah yang direbut oleh Israel dalam perang 1967, adalah ilegal. Israel membantah hal itu, mengutip hubungan alkitabiah, historis dan politis dengan wilayah itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)