Dokter Ini Diduga Hamili Pasien dengan Spermanya, Diperintahkan Tes DNA

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Kasus tersebut kemudian dibatasi waktu yang berarti dokter yang bersangkutan tidak perlu hadir di pengadilan. Namun terduga korban masih bisa mengambil tindakan sipil.

Denda Harian Rp26 Juta


Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat divisi Bruges memerintahkan untuk tes DNA komparatif. Ginekolog menentang hal ini dengan merujuk pada anonimitas yang harus dinikmati oleh para donor sperma.

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak atas kepastian tentang orang tua kandung lebih diutamakan daripada hak dokter untuk menyembunyikan ayah biologis.

Seorang ahli telah ditunjuk untuk melakukan tes tersebut.

Pengadilan memang menyatakan secara eksplisit dalam keputusannya bahwa profil DNA dokter tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan lain apa pun, seperti dimasukkan ke dalam database.

Penggugat juga harus menghormati hak-hak anak donor lainnya.

“Setiap anak donor harus memiliki pilihan masing-masing apakah akan meneliti siapa sebenarnya keturunan mereka (donor sperma) atau tidak," bunyi putusan pengadilan.

"Penggugat tidak boleh membuat pilihan itu untuk mereka dengan mengumpulkan kecocokan dan, jika perlu, mengkomunikasikan informasi kepada mereka yang terlibat bahwa mereka mungkin tidak ingin tahu."

Jika tergugat tidak mau bekerja sama, dia harus membayar denda sebesar €1.500 (Rp26 juta) per hari. Namun dokter tersebut masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)
pixels