Pengadilan PBB: Terdakwa Pembunuhan Rafik Al-Hariri Anggota Hizbullah

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:28 WIB
loading...
A A A
Bahkan sebelum hakim mulai membaca putusan, harian Lebanon an-Nahar memuat tajuk utama: 'Keadilan Internasional Mengalahkan Intimidasi'.

Harian tersebut menerbitkan karikatur wajah Hariri yang melihat awan jamur di atas kota yang hancur, dengan judul: "Semoga Anda juga (mendapatkan keadilan)", merujuk pada penyelidikan yang dapat mengungkap penyebab ledakan tersebut.

Pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah mengatakan pada hari Jumat bahwa dia tidak peduli dengan persidangan dan jika ada anggota kelompok itu yang dihukum, itu akan mendukung ketidakbersalahan mereka.(Baca: Buntut Ledakan Beirut, Hizbullah Ancam Serang Israel )

Stasiun TV Al Manar milik Hizbullah dan saluran pro-Damaskus Al Mayadeen tidak meliput persidangan tersebut, yang disiarkan langsung oleh stasiun lain di Lebanon.

Pemandu wisata Beirut Nada Nammour (54) berbicara sebelum pembacaan putusan dimulai, mengatakan pemboman tahun 2005 adalah kejahatan yang harus dihukum.

"Lebanon perlu melihat hukum dan keadilan," ujarnya.

Putusan di Den Haag dapat semakin mempolarisasi negara yang terpecah dan memperumit situasi yang kacau setelah ledakan 4 Agustus di pelabuhan Beirut, di mana pihak berwenang mengatakan amonium nitrat disimpan dengan tidak aman. Hal ini memicu kemarahan publik dan menyebabkan pengunduran diri pemerintah.(Baca: PM Lebanon Sebut 2.750 Ton Amonium Nitrat Penyebab Ledakan Beirut )

Pembunuhan Hariri menyingkirkan seorang pemimpin Sunni yang kuat dan memungkinkan ekspansi politik lebih lanjut dari kekuasaan Syiah yang dipimpin oleh Hizbullah dan sekutunya di Lebanon.

Keputusan tersebut awalnya diharapkan dibacakan pada awal bulan ini, tetapi ditunda setelah ledakan pelabuhan Beirut.

Penyelidikan dan persidangan in absentia terhadap empat tersangka anggota Hizbullah telah memakan waktu 15 tahun dan menelan biaya sekitar USD1 miliar. Hal itu bisa mengakibatkan vonis bersalah dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau pembebasan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)