Israel Larang Operasional Stasiun Televisi Al Jazeera

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:02 WIB
loading...
Israel Larang Operasional...
Israel melarang ioperasional stasiun televisi Al Jazeera. Foto/AP
A A A
GAZA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa operasi jaringan berita Al Jazeera yang berbasis di Qatar akan ditutup di negara tersebut.

Netanyahu mengatakan dalam sebuah postingan di X: “Pemerintahan yang saya pimpin dengan suara bulat memutuskan: saluran hasutan Al Jazeera akan ditutup di Israel.”

Ofir Gendelman, juru bicara perdana menteri untuk dunia Arab, mengatakan pada hari Minggu bahwa keputusan tersebut akan “segera dilaksanakan.”

Dalam sebuah postingan di X, Gendelman mengatakan bahwa “peralatan penyiaran jaringan tersebut akan disita, koresponden saluran tersebut akan dilarang bekerja, saluran tersebut akan dihapus dari perusahaan televisi kabel dan satelit, dan situs web Al Jazeera akan diblokir di Internet.



Dia mengutip ucapan Netanyahu: “Wartawan Al Jazeera merugikan keamanan Israel dan menghasut tentara IDF. Ini saatnya untuk mengusir corong Hamas dari negara kita.”

Al Jazeera tidak segera menanggapi penutupan pada hari Minggu tetapi sebelumnya menuduh Netanyahu melakukan “fitnah yang menghasut” yang tidak hanya membahayakan reputasi outlet tersebut tetapi juga keselamatan dan hak-hak karyawannya di seluruh dunia.

Langkah ini dilakukan sebulan setelah Netanyahu bersumpah untuk menutup saluran televisi di negara tersebut menyusul disahkannya undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk melarang jaringan asing yang dianggap menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Netanyahu mengatakan pada X pada awal April bahwa ia bermaksud “segera bertindak sesuai dengan undang-undang baru” untuk menghentikan aktivitas outlet tersebut di negara tersebut. Pemerintahan Netanyahu telah lama mengeluhkan operasi Al Jazeera dan menuduhnya bias anti-Israel.

Sebagai tanggapan, Al Jazeera – yang telah memproduksi laporan di lapangan tentang perang Israel melawan Hamas di Gaza – mengecam keputusan tersebut dan berjanji untuk melanjutkan “liputannya yang berani dan profesional.”

Undang-undang baru ini memberikan wewenang kepada perdana menteri dan menteri komunikasi untuk memerintahkan penutupan sementara jaringan asing yang beroperasi di Israel – kekuatan yang menurut kelompok hak asasi manusia dapat berdampak luas pada liputan media internasional mengenai perang di Gaza.

Kelompok hak asasi manusia mengecam tindakan tersebut pada saat itu, dan Human Rights Watch menyebutnya sebagai “eskalasi yang mengkhawatirkan,” sementara Komite Perlindungan Jurnalis mengatakan mereka “sangat prihatin” dengan undang-undang baru tersebut.

Langkah ini dilakukan ketika para perunding bertemu di Kairo pada hari Sabtu, dalam upaya untuk mengamankan kesepakatan gencatan senjata dan penyanderaan.

Para perunding telah mencapai kemajuan dalam aspek teknis dari kesepakatan yang mungkin terjadi, namun dua sumber Israel mengatakan bahwa diperlukan waktu seminggu untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut. Qatar telah memainkan peran penting dalam negosiasi gencatan senjata dalam perang yang sedang berlangsung.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)