Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?
loading...
A
A
A
JAKARTA - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin dunia atas kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin jadi salah satu buronan ICC.
Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.
ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Kepulauan Solomon
Kamerun
Kanada
Cape Verde
Chili
Kolombia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Djibouti
Dominica
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jordan
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Korea Selatan
Kosovo
Kuwait
Kirgizstan
Laos
Latvia
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Malaysia
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mikronesia
Moldova
Monako
Mongolia
Montenegro
Mozambik
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Niger
Nigeria
Norwegia
Palau
Palestina
Panama
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Dari data itu, jelas bahwa Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC dan mengeklaim tidak tunduk pada pengadilan tersebut. Amerika Serikat pun demikian.
Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain. Agresi, yang sebagian tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, berpotensi menjadi kejahatan perang.
Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.
Sekilas tentang ICC
ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.
123 Negara Anggota ICC
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Kepulauan Solomon
Kamerun
Kanada
Cape Verde
Chili
Kolombia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Djibouti
Dominica
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jordan
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Korea Selatan
Kosovo
Kuwait
Kirgizstan
Laos
Latvia
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Malaysia
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mikronesia
Moldova
Monako
Mongolia
Montenegro
Mozambik
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Niger
Nigeria
Norwegia
Palau
Palestina
Panama
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Dari data itu, jelas bahwa Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC dan mengeklaim tidak tunduk pada pengadilan tersebut. Amerika Serikat pun demikian.
Mengapa Tak Ada Pemimpin AS yang Jadi Buronan ICC?
Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain. Agresi, yang sebagian tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, berpotensi menjadi kejahatan perang.