Seorang Pria Ateis Ditangkap Polisi atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
loading...
A
A
A
KADUNA - Polisi negara bagian Kaduna, Nigeria, menangkap seorang pria ateis bernama Mubarak Bala atas tuduhan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah posting di Facebook.
Bala ditangkap akhir April lalu di kediamannya di Kaduna setelah muncul petisi dari sekelompok pengacara yang ditujukan kepada Komisaris Polisi di negara bagian Kano agar menuntut pria itu terkait "komentar hasutan".
Petisi yang ditandatangani oleh kantor pengacara S. S. Umar & Co berbunyi; "Kami mengajukan pengaduan ini terhadap Mubarak Bala dari Layin Masallacin Bilai, Karkasara Quarters, Kano."
"Dikatakan Mubarak lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim tetapi karena alasan pribadinya memutuskan untuk meninggalkan Islam untuk ateisme sekitar tahun 2014 dan sejak itu telah menulis hal-hal di halaman Facebook-nya yang provokatif dan menjengkelkan bagi umat Islam," lanjut petisi tersebut, seperti dikutip dari Punch, Kamis (30/4/2020).
Ada juga petisi di Change.org berjudul "Mubarak Bala’s Facebook Account Should be Closed (Akun Facebook Mubarak Bala Harus Ditutup)" yang dimulai tiga hari lalu. Petisini telah ditandatangani oleh 16.942 pada hari Rabu pagi.
Tak disebutkan secara rinci narasi menghina Nabi Muhammad yang dituduhkan terhadap Mubarak Bala. Selain dianggap pria ateis, Bala juga tercatat sebagai President of Humanist Association of Nigeria (Presiden Asosiasi Kemanusiaan Nigeria).
Bala rencananya akan diadili atas tuduhan penistaan agama, sebuah tuduhan kejahatan yang bertentangan dengan Hukum Syariah.
Bala telah mem-posting tulisan di akun media sosialnya pada Senin lalu yang berbunyi; “Faktanya adalah, Anda tidak memiliki kehidupan setelah ini. Anda telah mati sebelumnya, jauh sebelum Anda dilahirkan, miliaran tahun kematian."
Pencarian melalui halaman Facebook Bala juga menunjukkan dia mengejek para imam Kristen, termasuk pendiri The Synagogue, Church of All Nations, TB Joshua.
Ketika dihubungi, Pejabat Hubungan Masyarakat Polisi di negara bagian Kaduna, Mohammed Jalige, mengatakan; “Saya tidak bisa memberi tahu Anda apa pun tentang pelanggaran itu, mengapa ia ditangkap. Kami hanya menerima sinyal bahwa dia harus ditangkap. Ini bukan kasus kami. Kasusnya Komando Negara Bagian Kano."
Ditanya apakah Bala akan dipindahkan ke Kano, Jalige menjawab; “Saya tidak tahu sebenarnya. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Komando Negara Bagian Kano. Dia ditangkap kemarin. Dia berada dalam tahanan polisi saat ini."
Pada tahun 2014, Bala yang saat itu berusia 29 tahun, dibawa secara paksa oleh keluarganya ke rumah sakit jiwa di Kano ketika dia meninggalkan Islam. Meskipun keluarga Bala percaya dia gila, dia kemudian dipulangkan dari rumah sakit jiwa setelah dinyatakan waras.
Para anggota kelompok Bala, yang berbicara dengan SaharaReporters, mengatakan mereka menuntut pembebasan pria tersebut segera dan tanpa syarat.
"Kami di Asosiasi Kemanusiaan Nigeria sangat khawatir dengan penangkapan dan penahanan presiden kami, Mubarak Bala," kara kelompok tersebut.
“Mubarak Bala kemungkinan akan diserahkan kepada Komando Polisi Negara Bagian Kano yang akan menuntutnya karena penistaan agama, kejahatan yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum syariah," lanjut kelompok itu.
"Kami mendesak Inspektur Jenderal Polisi, gubernur Kaduna, Mallam El-Rufai, untuk memastikan pembebasannya segera."
Bala ditangkap akhir April lalu di kediamannya di Kaduna setelah muncul petisi dari sekelompok pengacara yang ditujukan kepada Komisaris Polisi di negara bagian Kano agar menuntut pria itu terkait "komentar hasutan".
Petisi yang ditandatangani oleh kantor pengacara S. S. Umar & Co berbunyi; "Kami mengajukan pengaduan ini terhadap Mubarak Bala dari Layin Masallacin Bilai, Karkasara Quarters, Kano."
"Dikatakan Mubarak lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim tetapi karena alasan pribadinya memutuskan untuk meninggalkan Islam untuk ateisme sekitar tahun 2014 dan sejak itu telah menulis hal-hal di halaman Facebook-nya yang provokatif dan menjengkelkan bagi umat Islam," lanjut petisi tersebut, seperti dikutip dari Punch, Kamis (30/4/2020).
Ada juga petisi di Change.org berjudul "Mubarak Bala’s Facebook Account Should be Closed (Akun Facebook Mubarak Bala Harus Ditutup)" yang dimulai tiga hari lalu. Petisini telah ditandatangani oleh 16.942 pada hari Rabu pagi.
Tak disebutkan secara rinci narasi menghina Nabi Muhammad yang dituduhkan terhadap Mubarak Bala. Selain dianggap pria ateis, Bala juga tercatat sebagai President of Humanist Association of Nigeria (Presiden Asosiasi Kemanusiaan Nigeria).
Bala rencananya akan diadili atas tuduhan penistaan agama, sebuah tuduhan kejahatan yang bertentangan dengan Hukum Syariah.
Bala telah mem-posting tulisan di akun media sosialnya pada Senin lalu yang berbunyi; “Faktanya adalah, Anda tidak memiliki kehidupan setelah ini. Anda telah mati sebelumnya, jauh sebelum Anda dilahirkan, miliaran tahun kematian."
Pencarian melalui halaman Facebook Bala juga menunjukkan dia mengejek para imam Kristen, termasuk pendiri The Synagogue, Church of All Nations, TB Joshua.
Ketika dihubungi, Pejabat Hubungan Masyarakat Polisi di negara bagian Kaduna, Mohammed Jalige, mengatakan; “Saya tidak bisa memberi tahu Anda apa pun tentang pelanggaran itu, mengapa ia ditangkap. Kami hanya menerima sinyal bahwa dia harus ditangkap. Ini bukan kasus kami. Kasusnya Komando Negara Bagian Kano."
Ditanya apakah Bala akan dipindahkan ke Kano, Jalige menjawab; “Saya tidak tahu sebenarnya. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Komando Negara Bagian Kano. Dia ditangkap kemarin. Dia berada dalam tahanan polisi saat ini."
Pada tahun 2014, Bala yang saat itu berusia 29 tahun, dibawa secara paksa oleh keluarganya ke rumah sakit jiwa di Kano ketika dia meninggalkan Islam. Meskipun keluarga Bala percaya dia gila, dia kemudian dipulangkan dari rumah sakit jiwa setelah dinyatakan waras.
Para anggota kelompok Bala, yang berbicara dengan SaharaReporters, mengatakan mereka menuntut pembebasan pria tersebut segera dan tanpa syarat.
"Kami di Asosiasi Kemanusiaan Nigeria sangat khawatir dengan penangkapan dan penahanan presiden kami, Mubarak Bala," kara kelompok tersebut.
“Mubarak Bala kemungkinan akan diserahkan kepada Komando Polisi Negara Bagian Kano yang akan menuntutnya karena penistaan agama, kejahatan yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum syariah," lanjut kelompok itu.
"Kami mendesak Inspektur Jenderal Polisi, gubernur Kaduna, Mallam El-Rufai, untuk memastikan pembebasannya segera."
(min)