Polisi Inggris Juluki Elon Musk sebagai Pejuang Keyboard karena Kobarkan Kerusuhan Anti-Islam

Minggu, 11 Agustus 2024 - 15:20 WIB
loading...
Polisi Inggris Juluki...
Elon Musk disebut sebagai pejuang keyboard. Foto/EPA
A A A
LONDON - Komisaris Polisi Metropolitan London telah mengancam akan menuntut orang asing karena "menimbulkan kebencian" secara daring, menyebut pemilik X Elon Musk sebagai seseorang yang dapat dituntut.

Peringatan itu muncul di tengah tindakan keras nasional terhadap dugaan ujaran kebencian menyusul serentetan kerusuhan sayap kanan.

"Kami akan menggunakan kekuatan hukum penuh kepada orang-orang. Dan apakah Anda berada di negara ini melakukan kejahatan di jalanan atau melakukan kejahatan dari tempat yang jauh secara daring, kami akan mengejar Anda," Komisaris Sir Mark Rowley mengatakan kepada Sky News.

Ketika ditanya apakah Kepolisian Metropolitan berencana untuk mendakwa orang-orang yang mengunggah di media sosial dari negara lain, Rowley menjawab: "Menjadi seorang pejuang papan ketik tidak membuat Anda aman dari hukum," dan menyebut "orang-orang seperti Elon Musk" sebagai target potensial untuk diselidiki.

Hingga Jumat, lebih dari 700 orang telah ditangkap dan lebih dari 300 orang didakwa atas dugaan keterlibatan mereka dalam kerusuhan, yang dimulai setelah seorang remaja keturunan Rwanda menewaskan tiga anak dan melukai sepuluh lainnya dalam aksi penusukan di kota Southport akhir bulan lalu.

Awalnya dipicu oleh rumor palsu bahwa pria bersenjata pisau yang bertanggung jawab atas penusukan tersebut adalah seorang imigran Muslim, demonstrasi tersebut berkembang menjadi reaksi keras terhadap Islam dan imigrasi massal, yang berpuncak pada perusuh yang membakar sebuah hotel yang menampung pencari suaka di Rotherham Minggu lalu.



Dari mereka yang ditangkap, lebih dari 30 orang telah didakwa dengan pelanggaran daring, seperti membagikan rekaman kerusuhan atau mengeposkan konten yang – menurut Crown Prosecutorial Service – “menghasut kekerasan atau kebencian.”

Para kritikus, termasuk Musk, menuduh pemerintah mengekang kebebasan berbicara, dan menjalankan sistem peradilan “dua tingkat”, di mana tersangka kulit putih Inggris dihukum jauh lebih berat daripada imigran.

Musk membagikan sebuah unggahan pada hari Sabtu yang menyoroti perbedaan antara kasus Steven Mailen dan Mustafa al Mbaidib. Mailen, 54 tahun, dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara pada hari Jumat karena berteriak dan “menggerakkan tangan” ke arah seorang polisi selama demonstrasi yang penuh kekerasan di Hartlepool minggu lalu; Al Mbaidib, seorang warga negara Yordania berusia 27 tahun, didenda USD33 bulan lalu karena menyerang seorang polisi wanita di Bournemouth pada bulan Mei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)