Seorang Pria Ateis Ditangkap Polisi atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
loading...
A
A
A
KADUNA - Polisi negara bagian Kaduna, Nigeria, menangkap seorang pria ateis bernama Mubarak Bala atas tuduhan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah posting di Facebook.
Bala ditangkap akhir April lalu di kediamannya di Kaduna setelah muncul petisi dari sekelompok pengacara yang ditujukan kepada Komisaris Polisi di negara bagian Kano agar menuntut pria itu terkait "komentar hasutan".
Petisi yang ditandatangani oleh kantor pengacara S. S. Umar & Co berbunyi; "Kami mengajukan pengaduan ini terhadap Mubarak Bala dari Layin Masallacin Bilai, Karkasara Quarters, Kano."
"Dikatakan Mubarak lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim tetapi karena alasan pribadinya memutuskan untuk meninggalkan Islam untuk ateisme sekitar tahun 2014 dan sejak itu telah menulis hal-hal di halaman Facebook-nya yang provokatif dan menjengkelkan bagi umat Islam," lanjut petisi tersebut, seperti dikutip dari Punch, Kamis (30/4/2020).
Ada juga petisi di Change.org berjudul "Mubarak Bala’s Facebook Account Should be Closed (Akun Facebook Mubarak Bala Harus Ditutup)" yang dimulai tiga hari lalu. Petisini telah ditandatangani oleh 16.942 pada hari Rabu pagi.
Tak disebutkan secara rinci narasi menghina Nabi Muhammad yang dituduhkan terhadap Mubarak Bala. Selain dianggap pria ateis, Bala juga tercatat sebagai President of Humanist Association of Nigeria (Presiden Asosiasi Kemanusiaan Nigeria).
Bala rencananya akan diadili atas tuduhan penistaan agama, sebuah tuduhan kejahatan yang bertentangan dengan Hukum Syariah.
Bala telah mem-posting tulisan di akun media sosialnya pada Senin lalu yang berbunyi; “Faktanya adalah, Anda tidak memiliki kehidupan setelah ini. Anda telah mati sebelumnya, jauh sebelum Anda dilahirkan, miliaran tahun kematian."
Pencarian melalui halaman Facebook Bala juga menunjukkan dia mengejek para imam Kristen, termasuk pendiri The Synagogue, Church of All Nations, TB Joshua.
Ketika dihubungi, Pejabat Hubungan Masyarakat Polisi di negara bagian Kaduna, Mohammed Jalige, mengatakan; “Saya tidak bisa memberi tahu Anda apa pun tentang pelanggaran itu, mengapa ia ditangkap. Kami hanya menerima sinyal bahwa dia harus ditangkap. Ini bukan kasus kami. Kasusnya Komando Negara Bagian Kano."
Bala ditangkap akhir April lalu di kediamannya di Kaduna setelah muncul petisi dari sekelompok pengacara yang ditujukan kepada Komisaris Polisi di negara bagian Kano agar menuntut pria itu terkait "komentar hasutan".
Petisi yang ditandatangani oleh kantor pengacara S. S. Umar & Co berbunyi; "Kami mengajukan pengaduan ini terhadap Mubarak Bala dari Layin Masallacin Bilai, Karkasara Quarters, Kano."
"Dikatakan Mubarak lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim tetapi karena alasan pribadinya memutuskan untuk meninggalkan Islam untuk ateisme sekitar tahun 2014 dan sejak itu telah menulis hal-hal di halaman Facebook-nya yang provokatif dan menjengkelkan bagi umat Islam," lanjut petisi tersebut, seperti dikutip dari Punch, Kamis (30/4/2020).
Ada juga petisi di Change.org berjudul "Mubarak Bala’s Facebook Account Should be Closed (Akun Facebook Mubarak Bala Harus Ditutup)" yang dimulai tiga hari lalu. Petisini telah ditandatangani oleh 16.942 pada hari Rabu pagi.
Tak disebutkan secara rinci narasi menghina Nabi Muhammad yang dituduhkan terhadap Mubarak Bala. Selain dianggap pria ateis, Bala juga tercatat sebagai President of Humanist Association of Nigeria (Presiden Asosiasi Kemanusiaan Nigeria).
Bala rencananya akan diadili atas tuduhan penistaan agama, sebuah tuduhan kejahatan yang bertentangan dengan Hukum Syariah.
Bala telah mem-posting tulisan di akun media sosialnya pada Senin lalu yang berbunyi; “Faktanya adalah, Anda tidak memiliki kehidupan setelah ini. Anda telah mati sebelumnya, jauh sebelum Anda dilahirkan, miliaran tahun kematian."
Pencarian melalui halaman Facebook Bala juga menunjukkan dia mengejek para imam Kristen, termasuk pendiri The Synagogue, Church of All Nations, TB Joshua.
Ketika dihubungi, Pejabat Hubungan Masyarakat Polisi di negara bagian Kaduna, Mohammed Jalige, mengatakan; “Saya tidak bisa memberi tahu Anda apa pun tentang pelanggaran itu, mengapa ia ditangkap. Kami hanya menerima sinyal bahwa dia harus ditangkap. Ini bukan kasus kami. Kasusnya Komando Negara Bagian Kano."