Amnesty Internasional Kecam Teror Bom pada Wakil Ketua KPK

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:28 WIB
Amnesty Internasional Kecam Teror Bom pada Wakil Ketua KPK
Amnesty Internasional Kecam Teror Bom pada Wakil Ketua KPK
A A A
JAKARTA - Amnesty International (AI) melemparkan kecaman atas serangan bom molotov terhadap rumah dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. AI menyebut serangan ini adalah teror terhadap para pembela HAM di sektor anti-korupsi.

“Ini adalah bentuk nyata teror terhadap pembela hak asasi manusia di sektor anti-korupsi. Tidak tanggung-tanggung serangan terjadi pada level pimpinan KPK," kata Direktur AI Indonesia, Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Rabu (9/1).

"Ini menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor anti-korupsi. Belum terkuak pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan setelah lebih dari 1 tahun tidak ada penyelesaian, sekarang giliran ketua dan wakil ketua KPK diserang karena kerja-kerja mereka di sektor anti-korupsi," sambungnya.

Usman kemudian mengatakan, pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini. Insiden ini juga, papar Usman, harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan, termasuk terhadap mereka yang memiliki tanggung jawab komando.

Dia juga mengatakan, Presiden Indonesia, Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini.

"Inilah momen yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya melindungi pejuang HAM di sektor anti-korupsi, setelah sebelumnya membuat publik kecewa karena enggan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan Novel. Tim ini penting untuk mengungkap fakta-fakta di balik penyerangan Novel dan juga untuk melihat kemungkinan apakah teror-teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK ini berujung pada dalang yang sama yaitu mereka yang ingin menghambat KPK melakukan kerjanya memberantas korupsi di Indonesia," sambungnya.

AI menyebut, bagi mereka siapapun yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela HAM sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan HAM seperti melalui pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)