Sering Unggah Konten Tidak Senonoh, Bintang TikTok Irak Om Fahad Ditembak Mati di Baghdad
Minggu, 28 April 2024 - 18:30 WIB
loading...
Tiktoker asal Irak Om Fahad ditembak mati karena sering unggah konten tidak senonoh. Foto/TikTok
A
A
A
BAGHDAD - Seorang bintang TikTok asa Irak , yang dikenal oleh ratusan ribu pengikut daringnya sebagai Om Fahad, ditembak mati dalam serangan larut malam di luar rumahnya di distrik Zayouna, Baghdad timur.
Rekaman kamera pengintai menangkap serangan pada Jumat, menunjukkan seorang penyerang yang mengenakan pakaian gelap dan helm turun dari sepeda motor, berjalan menuju SUV hitam dan menembak Om Fahad, yang duduk di dalam.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab pembunuhan tersebut.
Om Fahad, yang bernama asli Ghufran Sawadi, populer di TikTok dengan hampir setengah juta pengikut karena membagikan video dirinya menari mengikuti musik pop.
Pada bulan Februari 2023, dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan yang memutuskan bahwa videonya berisi “ucapan tidak senonoh yang merendahkan kesopanan dan moralitas masyarakat”. Beberapa videonya menghasilkan lebih dari satu juta penayangan.
Lima pembuat konten online lainnya juga menerima hukuman penjara hingga dua tahun pada saat itu, dan penyelidikan diluncurkan terhadap orang lain.
Rekaman kamera pengintai menangkap serangan pada Jumat, menunjukkan seorang penyerang yang mengenakan pakaian gelap dan helm turun dari sepeda motor, berjalan menuju SUV hitam dan menembak Om Fahad, yang duduk di dalam.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab pembunuhan tersebut.
Om Fahad, yang bernama asli Ghufran Sawadi, populer di TikTok dengan hampir setengah juta pengikut karena membagikan video dirinya menari mengikuti musik pop.
Pada bulan Februari 2023, dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan yang memutuskan bahwa videonya berisi “ucapan tidak senonoh yang merendahkan kesopanan dan moralitas masyarakat”. Beberapa videonya menghasilkan lebih dari satu juta penayangan.
Lima pembuat konten online lainnya juga menerima hukuman penjara hingga dua tahun pada saat itu, dan penyelidikan diluncurkan terhadap orang lain.
Lihat Juga :