Persidangan Siti Aisyah, WNI Pembunuh Kim Jong-nam Ditangguhkan

Selasa, 18 Desember 2018 - 23:02 WIB
Persidangan Siti Aisyah, WNI Pembunuh Kim Jong-nam Ditangguhkan
Persidangan Siti Aisyah, WNI Pembunuh Kim Jong-nam Ditangguhkan
A A A
KUALA LUMPUR - Persidangan terhadap Siti Aisyah, wanita asal Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) ditunda. Penundaan ini terjadi setelah adanya perselisihan mengenai pernyataan saksi.

Tahap pertahanan persidangan Aisyah awalnya akan dimulai pada November tetapi ditunda ke Januari setelah pengacara utamanya jatuh sakit.

Dan pada hari Selasa (18/12/2018) persidangan dalam kasus Aisyah dihentikan sementara ketika Pengadilan Tinggi menolak memberikan akses kepada para pengacara untuk beberapa pernyataan saksi, dan mereka memutuskan untuk mengajukan banding.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan pernyataan saksi itu "penting" bagi pembelaan dan dia akan mengajukan banding atas putusan hakim - sebuah proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Tanpa (pernyataan) akan ada ketidakadilan yang nyata. Itu akan membahayakan kasus kami," katanya kepada wartawan di pengadilan di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur seperti dikutip dari AFP.

Tujuh pernyataan berasal dari saksi termasuk orang-orang yang mengendarai Kim Jong-nam di sekitar Malaysia dan kenalan Aisyah. Jaksa menolak untuk menyerahkan mereka, dengan alasan mereka tidak boleh dipublikasikan.

Berdasarkan undang-undang saat ini, para wanita akan dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti membunuh kerabat dekat pemimpin Korut, Kim Jong-un, itu.

Pemerintah baru Malaysia, yang mengambil alih kekuasaan pada bulan Mei, telah berjanji menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, meskipun parlemen masih harus memberikan suara pada perubahan itu.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam telah diadili selama lebih dari setahun. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur.

Pembunuhan pada bulan Februari tahun lalu itu mengejutkan dunia. Namun kedua wanita itu membantah telah melakukan pembunuhan. Mereka percaya telah ikut ambil bagian dari sebuah acara reality show dan ditipu oleh agen rahasia Korut.

Keduanya dihadapkan ke persidangan bersama pada bulan Oktober 2017, tetapi prosesnya berjalan lambat karena banyaknya sanksi dan fakta persidangan yang dihadirkan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3811 seconds (0.1#10.140)