'Rambo', Penjahat Perang CAR Pembantai Muslim Ditahan ICC

Minggu, 18 November 2018 - 03:27 WIB
Rambo, Penjahat Perang...
'Rambo', Penjahat Perang CAR Pembantai Muslim Ditahan ICC
A A A
BANGUI - Seorang tersangka penjahat perang yang dicari atas tuduhan melakukan pembantaian, deportasi dan penyiksaan terhadap komunitas Muslim di Republik Afrika Tengah (CAR) telah ditahan. Tersangka yang dijuluki "Rambo" itu telah diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda.

Tersangka bernama asli Alfred Yekatom, dan pernah menjadi anggota parlemen CAR. Dia adalah seorang komandan militer yang membawahi para milisi Kristen selama konflik.

Jejaknya terendus komisi penyelidikan PBB untuk penindakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yekatom pada 11 November 2018."Karena tuduhan tanggung jawab pidana untuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di CAR barat antara Desember 2013 dan Agustus 2014," bunyi pernyataan ICC, yang dikutip Reuters, Minggu (18/11/2018).

"Yekatom diserahkan ke pengadilan oleh otoritas Republik Afrika Tengah," lanjut pernyataan pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.

Hakim ICC menyatakan Yekatom diduga memerintahkan sekitar 3.000 anggota kelompok bersenjata yang beroperasi dalam gerakan anti-Balaka untuk melakukan serangan sistematis terhadap penduduk Muslim.

"Dia diduga bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan dalam konteks ini di berbagai lokasi di CAR, termasuk Bangui dan Prefektur Lobaye, antara 5 Desember 2013 dan Agustus 2014," bunyi pernyataan ICC.

Di antara tuduhan yang akan muncul dalam dakwaan antara lain pembunuhan, perlakuan kejam, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan paksa, dan perekrutan tentara anak di bawah usia 15 tahun.

Sebuah pra-sidang menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Yekatom melakukan kejahatan atau bertanggung jawab atas kejahatan karena dia adalah seorang komandan militer.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)