Kasus Penistaan Islam, Pengacara Asia Bibi Tinggalkan Pakistan

Minggu, 04 November 2018 - 06:02 WIB
Kasus Penistaan Islam,...
Kasus Penistaan Islam, Pengacara Asia Bibi Tinggalkan Pakistan
A A A
ISLAMABAD - Pengacara untuk Asia Bibi, wanita non-Muslim yang dibebaskan dari tuduhan penistaan agama Islam di Pakistan, telah melarikan diri dari negara tersebut. Musababnya, dia menerima ancaman pembunuhan setelah protes massa yang tak terima dengan pembebasan Bibi.

Saiful Malook, pengacara untuk Bibi dalam sidang Mahkamah Agung, mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Sabtu bahwa dia tidak lagi berada di Pakistan.

Awal pekan ini, Malook mengatakan dia harus meninggalkan negara itu karena para pengikut ulama sayap kanan, Khadim Hussain Rizvi, mengancam akan membunuhnya. Hakim yang membebaskan Bibi dari tuduhan penistaan agama juga mendapat ancaman serupa.

"Dalam skenario saat ini, tidak mungkin bagi saya untuk tinggal di Pakistan," kata pengacara itu kepada kantor berita AFP pada Sabtu pagi sebelum naik pesawat ke negara Eropa.

"Saya harus tetap hidup karena saya masih harus melawan pertempuran hukum untuk Asia Bibi," ujarnya, yang dilansir Minggu (4/11/2018).

Malook meninggalkan Pakistan sehari setelah partai sayap kanan, Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) memprotes putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap Asia Bibi dalam sidang banding terakhir. Vonis mati itu sebelumnya dijatuhkan pengadilan di Lahore.

Menteri Informasi Pakistan Fawad Chaudhry mengatakan pemerintah bertindak sesuai dengan konstitusi negara dan menolak intervensi hukum.

"Kami telah mampu meredakan ketegangan dan protes tanpa menyakiti siapa pun dan itu sukses," kata Chaudhry yang mengklaim telah meredam gejolak massa yang memprotes putusan Mahkamah Agung.

"Ekstremisme adalah kenyataan dan pemerintah sebelumnya belum bertindak cukup, sekarang pemerintah ini akan memulai proses untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan kita harus membawa reformasi tertentu dalam pendidikan dan di tempat lain," ujarnya.

Asia Bibi, 53, awalnya ditangkap pada tahun 2009 di Ithan Wali, Pakistan, atas pertikaian dengan dua wanita Muslim yang menolak untuk minum air dari gelas yang sama dengan dia karena beda agama.

Kedua wanita itu menuduh Bibi menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad selama pertengkaran itu. Namun, tuduhan itu telah dibantah Bibi secara konsisten.

Pelapor asli dalam kasus ini, Muhammad Salim, telah mengajukan petisi peninjauan terhadap putusan Mahkamah Agung.

Namun menurut undang-undang Pakistan, alasan untuk meninjau petisi sangat sempit dan permohonan semacam itu jarang diadopsi, yang berarti putusan Mahkamah Agung untuk membebaskan Asia Bibi akan ditegakkan.
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Kantongi Lisensi Palsu,...
Kantongi Lisensi Palsu, 150 Pilot PIA Dilarang Terbang
Berita Terkini
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
1 jam yang lalu
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
1 jam yang lalu
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
2 jam yang lalu
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
3 jam yang lalu
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
3 jam yang lalu
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
4 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved