Kasus Penistaan Islam, Pengacara Asia Bibi Tinggalkan Pakistan
Minggu, 04 November 2018 - 06:02 WIB
Kasus Penistaan Islam, Pengacara Asia Bibi Tinggalkan Pakistan
A
A
A
ISLAMABAD - Pengacara untuk Asia Bibi, wanita non-Muslim yang dibebaskan dari tuduhan penistaan agama Islam di Pakistan, telah melarikan diri dari negara tersebut. Musababnya, dia menerima ancaman pembunuhan setelah protes massa yang tak terima dengan pembebasan Bibi.
Saiful Malook, pengacara untuk Bibi dalam sidang Mahkamah Agung, mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Sabtu bahwa dia tidak lagi berada di Pakistan.
Awal pekan ini, Malook mengatakan dia harus meninggalkan negara itu karena para pengikut ulama sayap kanan, Khadim Hussain Rizvi, mengancam akan membunuhnya. Hakim yang membebaskan Bibi dari tuduhan penistaan agama juga mendapat ancaman serupa.
"Dalam skenario saat ini, tidak mungkin bagi saya untuk tinggal di Pakistan," kata pengacara itu kepada kantor berita AFP pada Sabtu pagi sebelum naik pesawat ke negara Eropa.
"Saya harus tetap hidup karena saya masih harus melawan pertempuran hukum untuk Asia Bibi," ujarnya, yang dilansir Minggu (4/11/2018).
Malook meninggalkan Pakistan sehari setelah partai sayap kanan, Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) memprotes putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap Asia Bibi dalam sidang banding terakhir. Vonis mati itu sebelumnya dijatuhkan pengadilan di Lahore.
Menteri Informasi Pakistan Fawad Chaudhry mengatakan pemerintah bertindak sesuai dengan konstitusi negara dan menolak intervensi hukum.
"Kami telah mampu meredakan ketegangan dan protes tanpa menyakiti siapa pun dan itu sukses," kata Chaudhry yang mengklaim telah meredam gejolak massa yang memprotes putusan Mahkamah Agung.
"Ekstremisme adalah kenyataan dan pemerintah sebelumnya belum bertindak cukup, sekarang pemerintah ini akan memulai proses untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan kita harus membawa reformasi tertentu dalam pendidikan dan di tempat lain," ujarnya.
Asia Bibi, 53, awalnya ditangkap pada tahun 2009 di Ithan Wali, Pakistan, atas pertikaian dengan dua wanita Muslim yang menolak untuk minum air dari gelas yang sama dengan dia karena beda agama.
Kedua wanita itu menuduh Bibi menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad selama pertengkaran itu. Namun, tuduhan itu telah dibantah Bibi secara konsisten.
Pelapor asli dalam kasus ini, Muhammad Salim, telah mengajukan petisi peninjauan terhadap putusan Mahkamah Agung.
Namun menurut undang-undang Pakistan, alasan untuk meninjau petisi sangat sempit dan permohonan semacam itu jarang diadopsi, yang berarti putusan Mahkamah Agung untuk membebaskan Asia Bibi akan ditegakkan.
Saiful Malook, pengacara untuk Bibi dalam sidang Mahkamah Agung, mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Sabtu bahwa dia tidak lagi berada di Pakistan.
Awal pekan ini, Malook mengatakan dia harus meninggalkan negara itu karena para pengikut ulama sayap kanan, Khadim Hussain Rizvi, mengancam akan membunuhnya. Hakim yang membebaskan Bibi dari tuduhan penistaan agama juga mendapat ancaman serupa.
"Dalam skenario saat ini, tidak mungkin bagi saya untuk tinggal di Pakistan," kata pengacara itu kepada kantor berita AFP pada Sabtu pagi sebelum naik pesawat ke negara Eropa.
"Saya harus tetap hidup karena saya masih harus melawan pertempuran hukum untuk Asia Bibi," ujarnya, yang dilansir Minggu (4/11/2018).
Malook meninggalkan Pakistan sehari setelah partai sayap kanan, Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) memprotes putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap Asia Bibi dalam sidang banding terakhir. Vonis mati itu sebelumnya dijatuhkan pengadilan di Lahore.
Menteri Informasi Pakistan Fawad Chaudhry mengatakan pemerintah bertindak sesuai dengan konstitusi negara dan menolak intervensi hukum.
"Kami telah mampu meredakan ketegangan dan protes tanpa menyakiti siapa pun dan itu sukses," kata Chaudhry yang mengklaim telah meredam gejolak massa yang memprotes putusan Mahkamah Agung.
"Ekstremisme adalah kenyataan dan pemerintah sebelumnya belum bertindak cukup, sekarang pemerintah ini akan memulai proses untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan kita harus membawa reformasi tertentu dalam pendidikan dan di tempat lain," ujarnya.
Asia Bibi, 53, awalnya ditangkap pada tahun 2009 di Ithan Wali, Pakistan, atas pertikaian dengan dua wanita Muslim yang menolak untuk minum air dari gelas yang sama dengan dia karena beda agama.
Kedua wanita itu menuduh Bibi menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad selama pertengkaran itu. Namun, tuduhan itu telah dibantah Bibi secara konsisten.
Pelapor asli dalam kasus ini, Muhammad Salim, telah mengajukan petisi peninjauan terhadap putusan Mahkamah Agung.
Namun menurut undang-undang Pakistan, alasan untuk meninjau petisi sangat sempit dan permohonan semacam itu jarang diadopsi, yang berarti putusan Mahkamah Agung untuk membebaskan Asia Bibi akan ditegakkan.
(mas)