Arab Saudi Rilis Daftar Baru Barang Terlarang Dibawa Jemaah Umrah, Cek Apa Saja?

Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:53 WIB
loading...
Arab Saudi Rilis Daftar...
Jemaah di Masjidilharam melaksanakan umroh, tawaf, dan berdiri bahu-membahu untuk salat. Foto/X/Kementerian Haji & Umrah
A A A
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi baru terkait barang yang tidak diizinkan dibawa jemaah umrah saat mengunjungi Masjidilharam.

Para jemaah diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tersebut sejak mereka berada di Saudi, guna menghindari konsekuensi yang mungkin timbul.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan daftar baru barang yang dilarang, termasuk kembang api, perangkat laser, uang palsu, serta obat-obatan yang tidak terdaftar oleh otoritas pengawas obat dan makanan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (27/3/2024), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan kepada para jemaah akan pentingnya mematuhi daftar barang terlarang sebelum mereka mencapai pintu masuk imigrasi.

Meskipun Arab Saudi sebelumnya telah merilis daftar barang terlarang untuk jemaah umrah dan haji beberapa tahun yang lalu, mereka kini telah memperbaharui daftar tersebut.

Peringatan ini dirilis pada saat ibadah umrah mencapai puncaknya di Masjidilharam, Makkah, yang biasanya terjadi selama bulan Ramadan.

Untuk mengatasi kerumunan dan memberi kesempatan kepada jemaah yang terus berdatangan, Arab Saudi telah melarang peserta yang sudah terdaftar untuk melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadan.

Aplikasi izin umrah tidak akan mengeluarkan persetujuan lebih dari satu kali untuk setiap jemaah.

Selain itu, otoritas juga telah mengatur akses masuk dan keluar khusus bagi jemaah umrah di Masjidilharam untuk menjaga ketertiban.

Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menjelaskan bahwa pada Ramadan 2023, jumlah jemaah umrah mencapai rekor 13,5 juta orang.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)