Lakukan Pencucian Uang untuk Korut, Perusahaan Singapura Disanksi AS

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 05:35 WIB
Lakukan Pencucian Uang...
Lakukan Pencucian Uang untuk Korut, Perusahaan Singapura Disanksi AS
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan mereka telah menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan dan seorang individu yang berbasis di Singapura. Mereka dituduh telah melakukan pencucian uang untuk Korea Utara (Korut).

"Perusahaan yang ditunjuk dan individu tersebut telah terlibat dalam pencucian uang, pemalsuan barang atau mata uang atau aktivitas ekonomi gelap lainnya yang melibatkan atau mendukung Pyongyang," kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (26/10/2018).

Sebagai akibat dari sanksi, semua properti dan kepentingan dari entitas dan individu tersebut yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir. Warga AS pun dilarang melakukan transaksi dengan mereka.

Departemen Keuangan AS juga mencatat dalam pernyataan itu bahwa Departemen Kehakiman AS menyingkap tuduhan kriminal terhadap individu yang masuk daftar hitam.

Langkah baru Departemen Keuangan itu adalah yang terbaru di antara serangkaian sanksi yang dijatuhkan oleh AS terhadap badan-badan dan individu yang terkait dengan Korut di tengah pembicaraan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak mengenai denuklirisasi semenanjung Korea.

Washington juga bersikeras bahwa sanksi terhadap Korut tetap berlaku sampai denuklirisasi terjadi, sebuah sikap yang dengan tegas ditentang oleh Pyongyang.

"Persepsi bahwa sanksi dapat membawa kita bertekuk lutut adalah mimpi dari orang-orang yang tidak tahu tentang kita. Tapi masalahnya adalah bahwa sanksi lanjutan memperdalam ketidakpercayaan kita," kata Menteri Luar Negeri Korut, Ri Yong-ho kepada Majelis Umum PBB akhir bulan lalu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6765 seconds (0.1#10.140)