Kirim Minyak ke Korut, AS Sita Kapal Tanker Milik Warga Singapura
Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:38 WIB
loading...
AS menyita kapal tanker milik warga Singapura karena mengirimkan minyak ke Korut. Foto/Al Jazeera
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan penyitaan sebuah kapal tanker seberat 2.734 ton yang digunakan untuk melakukan pengiriman produk minyak bumi ke Korea Utara (Korut) yang melanggar sanksi internasional. Kapal tanker itu dikatakan dimiliki dan dioperasikan oleh seorang warga negara Singapura.
Sebuah pernyataan Departemen Kehakiman (DoJ) mengatakan kapal tanker M/T Courageous disita oleh otoritas Kamboja pada Maret 2020 sesuai dengan surat perintah AS. Kapal itu telah digunakan untuk mentransfer produk minyak ke kapal Korut dan untuk melakukan pengiriman langsung ke pelabuhan Nampo Korut.
"Tuduhan pidana konspirasi untuk menghindari sanksi ekonomi terhadap DPRK dan konspirasi pencucian uang sedang menunggu tersangka pemilik dan operator Courageous, Kwek Kee Seng, seorang warga negara Singapura yang masih buron," kata DOJ menggunakan akronim nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Korut Sebut Bantuan Kemanusiaan sebagai Skema Politik Jahat AS
Pernyataan itu tidak mengatakan mengapa tuntutan terhadap Kwek belum diajukan lebih dari setahun setelah kapal itu disita, tetapi menambahkan bahwa pengadilan federal New York telah memasukkan keputusan perampasan terkait kapal itu pada hari Jumat waktu setempat.
Sebuah pernyataan Departemen Kehakiman (DoJ) mengatakan kapal tanker M/T Courageous disita oleh otoritas Kamboja pada Maret 2020 sesuai dengan surat perintah AS. Kapal itu telah digunakan untuk mentransfer produk minyak ke kapal Korut dan untuk melakukan pengiriman langsung ke pelabuhan Nampo Korut.
"Tuduhan pidana konspirasi untuk menghindari sanksi ekonomi terhadap DPRK dan konspirasi pencucian uang sedang menunggu tersangka pemilik dan operator Courageous, Kwek Kee Seng, seorang warga negara Singapura yang masih buron," kata DOJ menggunakan akronim nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Korut Sebut Bantuan Kemanusiaan sebagai Skema Politik Jahat AS
Pernyataan itu tidak mengatakan mengapa tuntutan terhadap Kwek belum diajukan lebih dari setahun setelah kapal itu disita, tetapi menambahkan bahwa pengadilan federal New York telah memasukkan keputusan perampasan terkait kapal itu pada hari Jumat waktu setempat.
Lihat Juga :