Demi Cuan dari Bisnis Wisata Gay, Negara Anggota ASEAN Ini Akan Jadi Pusat Pernikahan Sesama Jenis

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:40 WIB
loading...
A A A
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 memutuskan bahwa undang-undang perkawinan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, dan merekomendasikan agar undang-undang tersebut diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.

Nada Chaiyajit, seorang advokat LGBT dan dosen hukum di Universitas Mae Fah Luang, mengatakan pengesahan RUU tersebut merupakan langkah positif namun ada beberapa masalah yang belum terselesaikan.

Para pendukung LGBT yang berada di komite parlemen selama debat hari Rabu tidak berhasil mendorong agar istilah “ayah” dan “ibu” diubah menjadi “orang tua” yang netral gender dalam merujuk pada unit keluarga, untuk menghindari komplikasi dalam isu-isu seperti adopsi.

“Saya memang senang tapi ini bukan kesetaraan pernikahan penuh, ini hanya pernikahan sesama jenis,” kata Nada. “Hak untuk menikah telah diberikan tetapi belum diberikan hak untuk membentuk keluarga secara penuh.
(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)