Ketua DPR Negara Ini Dituduh Terima Suap Duit Rp2 Miliar dan Rambut Palsu
loading...
A
A
A
CAPE TOWN - Jaksa Afrika Selatan mengatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk menuntut ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat dengan tuduhan korupsi.
Nosiviwe Mapisa-Nqakula, Ketua Majelis Nasional, dituduh menerima suap USD135.000 (lebih dari Rp2 miliar) dan wig (rambut palsu) selama periode tiga tahun ketika dia menjadi menteri pertahanan.
Mapisa-Nqakula belum ditangkap atau pun didakwa.
Jaksa berbicara di sidang pengadilan atas klaim bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu dia dengan benar tentang tuduhan tersebut atau mengikuti prosedur yang benar.
Menurut laporan The Guardian, Selasa (26/3/2024), hakim diperkirakantelah memutuskan penundaan penangkapan pada Senin malam.
Dalam dokumen pengadilan yang diserahkan untuk sidang, jaksa mengatakan Mapisa-Nqakula menerima 11 pembayaran dengan total USD135.000 antara Desember 2016 hingga Juli 2019. Dia meminta suap lagi sebesar USD105.000 tetapi tidak dibayar, kata jaksa.
Pada suatu kesempatan di bulan Februari 2019, lanjut dokumen jaksa, Mapisa-Nqakula menerima lebih dari USD15.000 dan sebuah wig pada sebuah pertemuan di bandara internasional utama negara tersebut.
Tidak disebutkan nama siapa yang diduga memberikan suap.
Kejaksaan memberinya kesempatan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi dan dibawa ke pengadilan untuk didakwa secara resmi. Mereka mengatakan tidak akan menentang jaminan untuk pembebasannya.
Nosiviwe Mapisa-Nqakula, Ketua Majelis Nasional, dituduh menerima suap USD135.000 (lebih dari Rp2 miliar) dan wig (rambut palsu) selama periode tiga tahun ketika dia menjadi menteri pertahanan.
Mapisa-Nqakula belum ditangkap atau pun didakwa.
Jaksa berbicara di sidang pengadilan atas klaim bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu dia dengan benar tentang tuduhan tersebut atau mengikuti prosedur yang benar.
Menurut laporan The Guardian, Selasa (26/3/2024), hakim diperkirakantelah memutuskan penundaan penangkapan pada Senin malam.
Dalam dokumen pengadilan yang diserahkan untuk sidang, jaksa mengatakan Mapisa-Nqakula menerima 11 pembayaran dengan total USD135.000 antara Desember 2016 hingga Juli 2019. Dia meminta suap lagi sebesar USD105.000 tetapi tidak dibayar, kata jaksa.
Pada suatu kesempatan di bulan Februari 2019, lanjut dokumen jaksa, Mapisa-Nqakula menerima lebih dari USD15.000 dan sebuah wig pada sebuah pertemuan di bandara internasional utama negara tersebut.
Tidak disebutkan nama siapa yang diduga memberikan suap.
Kejaksaan memberinya kesempatan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi dan dibawa ke pengadilan untuk didakwa secara resmi. Mereka mengatakan tidak akan menentang jaminan untuk pembebasannya.