Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan

Senin, 25 Maret 2024 - 15:39 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Pemerkosaan di Penjara (PREA), sebuah undang-undang federal yang disahkan pada tahun 2003, DOC menyatakan: "Aktivitas seksual atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan antar individu dilarang, tetapi bukan merupakan pelanggaran terhadap PREA."

WCCW mengatakan kepada Fox News Digital bahwa pihaknya menganggap keselamatan semua individu dalam nauangan mereka merupakan hal serius.

"Belum ada laporan kasus pemerkosaan terhadap seseorang selama jangka waktu ini dan jika ada, maka akan dilaporkan kepada penegak hukum, kemungkinan besar akan mengakibatkan kasus pidana," katanya.

DOC tidak akan mengonfirmasi laporan tersebut, hanya mengindikasikan bahwa pemerkosaan tidak terjadi, kemudian memberikan informasi mengenai kebijakannya perihal identifikasi transgender terhadap individu yang dipenjara, yang menetapkan prosedur untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap transgender, interseks dan/atau gender non-biner selama masa penahanan.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)