Apakah Mobil Listrik Porsche Penyebab Kapal dengan 3.900 Mobil Mewah Terbakar dan Tenggelam?

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
Apakah Mobil Listrik...
Kapal Felicity Ace yang melakukan perjalanan dari Emden, Jerman, tempat pabrik Volkswagen memiliki pabrik, ke Davisville, di negara bagian Rhode Island, AS, terbakar sekitar 100 km dari kepulauan Azores, Portugal, 18 Februari 2022. Foto/MARINHA PORTUGUESA
A A A
BERLIN - Apakah mobil listrik Porsche memicu kebakaran yang menenggelamkan kapal kargo dan mengirim sekitar 3.900 mobil mewah ke dasar laut?

Hal itulah yang coba dicari tahu oleh pengadilan, saat mereka menangani gugatan yang sudah berumur satu tahun.

Sekarang, gugatan kedua yang baru-baru ini diajukan menyatakan mobil listrik tersebut, dan perusahaan yang membuatnya, dituduh bersalah.

Kapal pengangkut mobil Felicity Ace terbakar, terbalik dan tenggelam di lepas pantai Portugal pada tahun 2022, dalam perjalanan dari Jerman ke Amerika Serikat (AS).

Seluruh awak pesawat yang berjumlah 22 orang berhasil diselamatkan, namun mobil-mobil mewah di kapal itu tidak selamat.

Laporan pada saat itu mengatakan kargo tersebut termasuk mobil Porsche, Volkswagen, Bentley, dan Lamborghini, dengan perkiraan awal bernilai sekitar USD155 juta atau lebih, dalam hal kerugian bagi produsen mobil tersebut.

Laporan lebih lanjut mengatakan Lambos itu adalah Aventador Ultimaes, dan karena model tersebut dibatasi pada jumlah unit tertentu dan semuanya terjual, Lamborghini harus meningkatkan jalur produksi dan membangun pengganti untuk mobil-mobil yang kini berada di bawah air laut.



Menurut Bloomberg, Porsche sedang digugat oleh Mitsui O.S.K. Lines yang mengoperasikan kapal; dan Allianz, yang mengasuransikannya.

Gugatan tersebut mengklaim mobil listrik rusak buatan Porsche yang memicu kebakaran, dan bahwa Grup Volkswagen yang memiliki semua merek mobil yang disebutkan di atas, tidak memberi tahu Mitsui dan Allianz tentang “bahaya dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mengangkut kendaraan listrik.”
Butuh waktu satu tahun untuk mencapai titik ini karena pihak-pihak yang terlibat belum mencapai kesepakatan berapa jumlah agunan yang perlu disetor sebelum proses hukum bisa berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)