Sahkan RUU, Ghana Bakal Penjarakan Orang-orang LGBT
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia sebelumnya mengatakan bahwa dia akan melakukan hal tersebut jika mayoritas warga Ghana menginginkannya.
Sekadar diketahui, melakukan hubungan seks sesama jenis sudah melanggar hukum di Ghana dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Bulan lalu, Amnesty International memperingatkan bahwa RUU tersebut menimbulkan ancaman signifikan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan kelompok LGBTQ+.
Para aktivis khawatir akan terjadi perburuan terhadap anggota komunitas LGBTQ+ dan mereka yang berkampanye untuk hak-hak komunitas tersebut, dan mengatakan bahwa beberapa di antara mereka harus bersembunyi.
Hal ini juga disampaikan oleh ketua badan PBB yang menangani AIDS, Winnie Byanyima.
"Jika RUU Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana menjadi undang-undang, hal ini akan memperburuk ketakutan dan kebencian, dapat memicu kekerasan terhadap sesama warga Ghana, dan akan berdampak negatif pada kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, dan kebebasan berserikat," katanya, seperti dikutip BBC, Kamis (29/2/2024).
Sekadar diketahui, melakukan hubungan seks sesama jenis sudah melanggar hukum di Ghana dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Bulan lalu, Amnesty International memperingatkan bahwa RUU tersebut menimbulkan ancaman signifikan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan kelompok LGBTQ+.
Para aktivis khawatir akan terjadi perburuan terhadap anggota komunitas LGBTQ+ dan mereka yang berkampanye untuk hak-hak komunitas tersebut, dan mengatakan bahwa beberapa di antara mereka harus bersembunyi.
Hal ini juga disampaikan oleh ketua badan PBB yang menangani AIDS, Winnie Byanyima.
"Jika RUU Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana menjadi undang-undang, hal ini akan memperburuk ketakutan dan kebencian, dapat memicu kekerasan terhadap sesama warga Ghana, dan akan berdampak negatif pada kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, dan kebebasan berserikat," katanya, seperti dikutip BBC, Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :