Sahkan RUU, Ghana Bakal Penjarakan Orang-orang LGBT

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:52 WIB
loading...
Sahkan RUU, Ghana Bakal...
Parlemen Ghana loloskan RUU yang berisi ancaman penjara bagi orang-orang LGBT. Foto/REUTERS
A A A
ACCRA - Parlemen Ghana telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer plus).

RUU tersebut juga menerapkan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi mereka yang membentuk atau mendanai kelompok LGBTQ+.

Para anggota Parlemen mengecam upaya untuk mengganti hukuman penjara dengan layanan masyarakat dan konseling.

Ini adalah tanda terbaru meningkatnya penolakan terhadap hak-hak LGBTQ+ di negara konservatif Afrika Barat tersebut.



RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari dua partai politik besar di Ghana, akan berlaku hanya jika Presiden Nana Akufo-Addo menandatanganinya menjadi undang-undang (UU).

Dia sebelumnya mengatakan bahwa dia akan melakukan hal tersebut jika mayoritas warga Ghana menginginkannya.

Sekadar diketahui, melakukan hubungan seks sesama jenis sudah melanggar hukum di Ghana dan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Bulan lalu, Amnesty International memperingatkan bahwa RUU tersebut menimbulkan ancaman signifikan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan kelompok LGBTQ+.

Para aktivis khawatir akan terjadi perburuan terhadap anggota komunitas LGBTQ+ dan mereka yang berkampanye untuk hak-hak komunitas tersebut, dan mengatakan bahwa beberapa di antara mereka harus bersembunyi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)