AS Desak Mahkamah Internasional Tak Menentang Pendudukan Israel di Palestina
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Israel tidak seharusnya diharuskan mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.
AS bersikeras penarikan pasukan Israel dapat mengancam “kebutuhan keamanan” negara kolonial tersebut.
Dalam sidang pada Rabu (21/2/2024), penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS Richard Visek mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mengambil keputusan yang menentang pendudukan militer Israel di Gaza dan Tepi Barat, dengan alasan “tindakan sepihak” tidak dapat mengakhiri konflik.
“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” ujar Visek kepada panel yang beranggotakan 15 orang hakim.
Pertama kali diminta di Majelis Umum PBB pada tahun 2022, dengar pendapat tersebut dimaksudkan untuk memperjelas status hukum wilayah pendudukan, dan puluhan negara akan menguraikan posisi mereka dalam beberapa hari mendatang.
Negara kolonial apartheid Israel berjanji memboikot proses tersebut, dengan alasan ICJ gagal “mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warganya.”
Menjelang kesaksian AS, Duta Besar Rusia untuk Belanda Vladimir Tarabrin berpendapat serangan Hamas pada 7 Oktober “tidak dapat membenarkan hukuman kolektif terhadap lebih dari 2 juta warga Gaza.”
“Kami tidak dapat menerima logika para pejabat di Israel dan beberapa negara Barat yang mencoba membela kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dengan mengacu pada tugas Israel untuk melindungi warga negaranya,” ujar dia.
Seorang asisten hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Jasmine Moussa juga mengecam “penghancuran besar-besaran yang dilakukan Israel terhadap Gaza,” serta “pengepungan dan blokade” yang sedang berlangsung.
AS bersikeras penarikan pasukan Israel dapat mengancam “kebutuhan keamanan” negara kolonial tersebut.
Dalam sidang pada Rabu (21/2/2024), penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS Richard Visek mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mengambil keputusan yang menentang pendudukan militer Israel di Gaza dan Tepi Barat, dengan alasan “tindakan sepihak” tidak dapat mengakhiri konflik.
“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” ujar Visek kepada panel yang beranggotakan 15 orang hakim.
Pertama kali diminta di Majelis Umum PBB pada tahun 2022, dengar pendapat tersebut dimaksudkan untuk memperjelas status hukum wilayah pendudukan, dan puluhan negara akan menguraikan posisi mereka dalam beberapa hari mendatang.
Negara kolonial apartheid Israel berjanji memboikot proses tersebut, dengan alasan ICJ gagal “mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warganya.”
Menjelang kesaksian AS, Duta Besar Rusia untuk Belanda Vladimir Tarabrin berpendapat serangan Hamas pada 7 Oktober “tidak dapat membenarkan hukuman kolektif terhadap lebih dari 2 juta warga Gaza.”
“Kami tidak dapat menerima logika para pejabat di Israel dan beberapa negara Barat yang mencoba membela kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dengan mengacu pada tugas Israel untuk melindungi warga negaranya,” ujar dia.
Seorang asisten hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Jasmine Moussa juga mengecam “penghancuran besar-besaran yang dilakukan Israel terhadap Gaza,” serta “pengepungan dan blokade” yang sedang berlangsung.