Daftar 35 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Senin, 19 Februari 2024 - 14:54 WIB
loading...
Daftar 35 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ada 35 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan yang terbaru adalah Yunani. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pernikahan sesama jenis kelamin tabu dan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Namun, ada 35 negara yang melegalkannya.

Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.

Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).



35 Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis


1. Belanda (2001)

2. Belgia (2003)

3. Spanyol (2005)

4. Kanada (2005)

5. Afrika Selatan (2006)

6. Norwegia (2009)

7. Swedia (2009)

8. Argentina (2010)

9. Islandia (2010)

10. Denmark (2012)

11. Uruguay (2013)

12. Selandia Baru (2013)

13. Brasil (2013)

14. Prancis (2013)

15. Amerika Serikat (2015)

16. Irlandia (2015)

17. Luxembourg (2015)

18. Finlandia (2017)

19. Malta (2017)

20. Jerman (2017)

21. Australia (2017)

22. Austria (2019)

23. Taiwan (2019)

24. Portugal (2020)

25. Meksiko (2020)

26. Kosta Rika (2020)

27. Chili (2022)

28. Swiss (2022)

29. Slovenia (2022)

30. Ekuador (2022)

31. Malta (2022)

32. Andorra (2023)

33. Kuba (2023)

34. Armenia (2023)

35. Yunani (2024)

(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)