Jaksa Agung di AS Minta Presiden Biden Dicopot karena Ingatannya Buruk
Kamis, 15 Februari 2024 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
"Laporan Hur memberikan gambaran yang jelas tentang seorang Presiden yang tidak siap untuk melakukan tugasnya," bunyi surat tersebut, seperti dikutip RT, Kamis (15/2/2024).
"Penurunan kognitifnya merupakan hal yang sangat memprihatinkan bagi orang-orang Amerika, terutama pada saat negara kita sedang mengalami krisis demi krisis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.”
“Kami membutuhkan presiden yang sehat secara mental,” lanjut surat Jaksa Agung West Virginia tersebut.
Dia mencatat bahwa selama beberapa bulan terakhir saja, Biden telah berulang kali mencampuradukkan para pemimpin dunia dan tokoh politik dan tampaknya mengalami kesulitan dalam berbicara mengenai isu-isu mendasar.
Amandemen ke-25, diadopsi pada tahun 1965 setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy, menjelaskan suksesi jika terjadi kematian mendadak atau pengunduran diri pemimpin AS, dan mengizinkan wakil presiden untuk memikul tanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 4 amandemen, wakil presiden dan kabinet juga diperbolehkan memberhentikan presiden jika presiden dianggap tidak mampu secara fisik menjalankan tugasnya namun menolak meninggalkan jabatannya.
Wewenang seperti itu sejauh ini tidak pernah digunakan di AS.
"Penurunan kognitifnya merupakan hal yang sangat memprihatinkan bagi orang-orang Amerika, terutama pada saat negara kita sedang mengalami krisis demi krisis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.”
“Kami membutuhkan presiden yang sehat secara mental,” lanjut surat Jaksa Agung West Virginia tersebut.
Dia mencatat bahwa selama beberapa bulan terakhir saja, Biden telah berulang kali mencampuradukkan para pemimpin dunia dan tokoh politik dan tampaknya mengalami kesulitan dalam berbicara mengenai isu-isu mendasar.
Amandemen ke-25, diadopsi pada tahun 1965 setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy, menjelaskan suksesi jika terjadi kematian mendadak atau pengunduran diri pemimpin AS, dan mengizinkan wakil presiden untuk memikul tanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 4 amandemen, wakil presiden dan kabinet juga diperbolehkan memberhentikan presiden jika presiden dianggap tidak mampu secara fisik menjalankan tugasnya namun menolak meninggalkan jabatannya.
Wewenang seperti itu sejauh ini tidak pernah digunakan di AS.
Lihat Juga :