Pakistan: Serangan Israel di Rafah Langgar Perintah Mahkamah Internasional

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
Pakistan: Serangan Israel di Rafah Langgar Perintah Mahkamah Internasional
Warga Palestina memeriksa bangunan yang hancur dan rusak setelah bangunan milik keluarga al-Shair hancur akibat serangan Israel di Kota Rafah, Gaza selatan, pada 12 Februari 2024. Foto/Doaa Albaz/Anadolu Agency
A A A
ISLAMBABAD - Pakistan mengutuk keras serangan Israel terhadap kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Islamabad mengatakan Tel Aviv melanggar tindakan yang diperintahkan pengadilan tinggi PBB bulan lalu.

“Ini akan semakin memperburuk bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza selama 4 bulan terakhir dan membahayakan upaya yang sedang berlangsung untuk potensi gencatan senjata,” papar pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan di Islamabad, dilansir Anadolu pada Senin (12/2/2024).

“Mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk segera mengakhiri agresi Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berlanjut,” tegas pernyataan Islamabad.

Pakistan menekankan, serangan Israel di Rafah melanggar langkah-langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu untuk melindungi orang-orang di Gaza dari genosida.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Dalam keputusan sementaranya pada Januari, pengadilan PBB memutuskan klaim Afrika Selatan masuk akal.
Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Maladewa pada Senin juga mengecam keras “ancaman Israel untuk melancarkan invasi besar-besaran” terhadap kota Rafah.

“Pemindahan paksa dan serangan tidak manusiawi terhadap warga Palestina yang tidak bersalah dan menghalangi bantuan kemanusiaan oleh pasukan pendudukan Israel bertentangan dengan hukum dan peraturan internasional dan sama dengan kejahatan perang,” tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Maladewa di ibu kota Male.



Mereka mendesak komunitas internasional “mengambil tindakan tegas untuk mencegah berlanjutnya tindakan genosida yang dilakukan pasukan Israel,” dan menekan pemerintah Israel mematuhi perintah langkah-langkah sementara ICJ.

Pemerintahan sementara Taliban di Afghanistan juga ikut menentang serangan Israel di Rafah.

“Berlanjutnya kebrutalan pasukan Zionis di kota Rafah akan menyebabkan bencana besar dan memperburuk krisis yang sedang berlangsung,” tegas Kementerian Luar Negeri Afghanistan di Kabul.

Afghanistan juga meminta negara-negara dengan pengaruh global dan regional, negara-negara Islam, dan badan-badan hak asasi manusia untuk “mencegah genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina, dan mencari cara untuk mencapai solusi mendasar terhadap kasus ini.”

Menurut Afghanistan, “Genosida yang terus berlanjut di Gaza telah menimbulkan pertanyaan serius terhadap tatanan internasional saat ini dan nilai-nilainya, dan genosida abad ini akan semakin mengikis kredibilitas lemah organisasi internasional dan konvensi kemanusiaan.”

Lebih dari 100 orang tewas dalam serangan Israel di Rafah di Jalur Gaza selatan, menurut kantor berita resmi Palestina WAFA pada Senin pagi.

Jet tempur Israel juga menargetkan pengungsi di dekat perbatasan Mesir dan Rumah Sakit Kuwait, di sebelah barat kota.

Tentara Israel pada Minggu menyetujui rencana serangan darat di kota Rafah.

Warga Palestina mencari perlindungan di Rafah ketika Israel menggempur wilayah Gaza lainnya sejak 7 Oktober.

Pemboman Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan lebih dari 28.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel di Gaza menyebabkan 85% penduduk wilayah tersebut menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)