China Hukum Mati Warga Australia, PM Albanese Marah

Selasa, 06 Februari 2024 - 07:48 WIB
loading...
China Hukum Mati Warga Australia, PM Albanese Marah
Pengadilan China menghukum mati warga Australia, Yang Hengjun, atas tuduhan spionase. Vonis ini membuat PM Australia Anthony Albanese marah. Foto/NDTV
A A A
CANBERRA - Pengadilan di China telah menjatuhkan hukuman mati kepada warga Australia, Yang Hengjun, atas tuduhan melakukan kegiatan mata-mata.

Vonis itu membuat Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese marah.

Vonis mati dijatuhkan kepada Yang Hengjun meski eksekusinya ditangguhkan selama dua tahun.

PM Albanese berjanji untuk terus melakukan upaya pembebasan warganya tersebut.



Hukuman tersebut, yang dijatuhkan tiga tahun setelah persidangan tertutup, mengejutkan keluarga dan pendukung Yang Hengjun.

Para analis mengatakan hal ini kemungkinan besar tidak akan menggagalkan hubungan Australia-China, namun akan menguji batas upaya Canberra untuk mengembalikan hubungan ke jalur yang benar setelah ketegangan selama bertahun-tahun.

“Pertama, kami telah menyampaikan kepada China kekecewaan kami, keputusasaan kami, rasa frustrasi kami, namun sederhananya, kemarahan kami atas putusan ini,” kata Albanese kepada wartawan di Canberra, Selasa (6/2/2024), yang dilansir Reuters.

"Kami akan terus memberikan representasi yang terkuat. Kami, tentu saja, memanggil duta besar (China) kemarin, namun kami akan membuat representasi di semua tingkatan."

Albanese mengatakan pemerintahnya akan menanggapi secara langsung dan jelas serta tegas atas tindakan keras China tersebut.

Yang Hengjun, yang menulis tentang politik China dan Amerika Serikat (AS) sebagai blogger demokrasi terkenal, adalah warga negara Australia yang lahir di China.

Dia tinggal di New York sebagai peneliti tamu di Universitas Columbia dan menambah penghasilannya dengan bekerja sebagai "daigou" atau agen belanja online bagi konsumen China yang mencari produk Amerika.

Dia ditangkap saat mengunjungi China pada Januari 2019, ditemani istrinya.

Pernah menjadi pegawai Kementerian Keamanan Negara China dari tahun 1989 hingga 1999, dia dituduh melakukan mata-mata untuk negara yang belum diidentifikasi secara publik oleh China, dan rincian kasus terhadapnya belum dipublikasikan.

Hukuman mati yang ditangguhkan di China memberikan terdakwa penangguhan hukuman dua tahun dari eksekusinya, setelah itu secara otomatis diubah menjadi penjara seumur hidup, atau lebih jarang lagi, penjara dengan jangka waktu tetap. Individu tersebut tetap berada di penjara selama ini.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)