Media Asing Soroti Peran Ganda Prabowo Menhan dan Capres Berisiko Salah Gunakan Wewenang

Sabtu, 03 Februari 2024 - 10:29 WIB
loading...
A A A
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan bahwa pengadilan seharusnya tidak mencabut persyaratan tersebut.

“Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara,” katanya kepada CNA.

Selain kritik yang dilontarkan kepada Prabowo, pasangannya; Gibran, juga menghadapi seruan dari para pemimpin partai politik di Kota Surakarta—tempat dia menjabat sebagai wali kota—untuk mundur dari jabatannya karena seringnya dia cuti untuk berkampanye.

Sebelum mengundurkan diri pada 1 Februari, Mahfud MD berjanji hanya berkampanye pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan menghabiskan sisa pekan itu untuk menjalankan tugasnya sebagai menteri. Pengaturan ini, menurutnya, memudahkan masyarakat membedakan saat dia menjabat sebagai pejabat publik dan sebagai cawapres.

Namun, Prabowo belum membuat pengaturan serupa dan akibatnya, ada keluhan yang diajukan terhadapnya bahwa dia menggunakan posisinya sebagai Menhan untuk keuntungan politik.

Pada 2 Januari, Prabowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena membagikan uang tunai kepada para pendukungnya di Cilincing, wilayah utara Jakarta. Tim kuasa hukum Prabowo berpendapat bahwa dia bertindak sebagai Menhan dan kunjungannya merupakan bagian dari program kementerian untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam merenovasi rumah mereka yang bobrok.

Julius Ibrani, dari Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mempertanyakan apa hubungannya program renovasi dengan tugas resminya sebagai Menhan.

“Mengapa anggaran pertahanan kita digunakan untuk proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pertahanan negara?” katanya CNA.

Julius mengatakan beberapa organisasi nirlaba dan lembaga pengawas telah mencatat sejumlah program serupa yang tidak terkait dengan pertahanan yang diprakarsai oleh kementerian pimpinan Prabowo menjelang pemilu, seperti program distribusi air untuk desa-desa terpencil di Jawa Barat.

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kampanye terselubung yang melibatkan Prabowo Subianto,” klaimnya.

Tim kampanye Prabowo membantah bahwa Menhan telah menyalahgunakan wewenangnya, dan menekankan bahwa tidak ada satu pun tuduhan yang dikuatkan oleh Bawaslu.

“Ke mana pun dia pergi, (Prabowo) menjelaskan kepada hadirin apakah dia datang sebagai kandidat atau sebagai menteri,” kata Budiman Sujatmiko, penasihat tim kampanye Prabowo, kepada CNA.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui putusan pengadilan ini memberikan kerja lebih keras bagi timnya.

“Kami selalu waspada sehingga tidak ada yang melanggar aturan,” katanya kepada CNA tetapi menambahkan bahwa dengan tidak adanya persyaratan pengunduran diri, tugas ini tidak mudah.

Hendri dari Universitas Paramadina mengatakan Bawaslu juga perlu mengawasi sejumlah menteri aktif yang menjadi bagian dari tim kampanye Prabowo dan Ganjar.

“Ada peningkatan program bantuan sosial menjelang pemilu. Apakah ini program pemerintah yang sah ataukah ini merupakan pembelian suara yang terselubung?” paparnya.

Prabowo memiliki lima menteri dan wakil menteri aktif yang bergabung dalam tim kampanyenya termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu Ganjar memiliki satu menteri dan satu wakil menteri di timnya: Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dan wakil menterinya Angela Tanoesudibjo.

Khoirunnisa dari Perludem mengatakan kepada CNA bahwa secara etis, para menteri yang mencalonkan diri sebagai kandidat—serta mereka yang bertugas di tim kampanye masing-masing—harus mengundurkan diri dari jabatannya meskipun peraturan menyatakan bahwa mereka tidak harus mengundurkan diri.

“(Mundur) adalah satu-satunya cara menghindari konflik kepentingan dan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

“Pemilu bukan hanya soal hasil, tapi juga prosesnya. Jika masyarakat mempertanyakan proses, hal ini dapat berdampak pada penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu.”
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Daftar 11 Pemimpin ASEAN...
Daftar 11 Pemimpin ASEAN yang Paling Sering Bepergian ke Luar Negeri, Prabowo Nomor Satu
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Trump Tuduh China Akses...
Trump Tuduh China Akses Ilegal Data Pemilih AS
Kebakaran Hutan Kanada,...
Kebakaran Hutan Kanada, Laga Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina Ditunda?
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Berita Terkini
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Infografis
Resmi, Prabowo-Gibran...
Resmi, Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved