Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Khan, mantan pemain kriket profesional yang menjadi perdana menteri pada tahun 2018, digulingkan pada tahun 2022 melalui mosi tidak percaya.

Pihak oposisi menuduhnya memiliki pemerintahan yang buruk, serta salah mengelola perekonomian dan kebijakan luar negeri. Saat itu, dia mengklaim dirinya digulingkan karena konspirasi AS.

Kontroversi seputar politisi tersebut tidak berakhir di situ, Khan menjadi sasaran puluhan kasus, memicu protes jalanan massal yang diorganisir para pendukungnya, yang mengakibatkan puluhan korban jiwa.

Pada Agustus 2023, politisi tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan terkait dengan apa yang menurut jaksa merupakan upaya menyembunyikan penerimaan hadiah negara saat Khan menjabat sebagai PM.

Namun pengadilan di negara tersebut kemudian menangguhkan hukumannya dan memberinya jaminan. Khan masih tetap dipenjara atas tuduhan lain.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)