Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:15 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan. Foto/REUTERS
A
A
A
ISLAMBABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan.
Dia didakwa membocorkan rahasia negara, menurut juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Zulfiqar Bukhari. PTI merupakan partai Imran Khan.
Pada Selasa (30/1/2024), Zulfiqar Bukhari mengatakan, seperti dikutip AP, putusan tersebut diumumkan di penjara di kota Rawalpindi di utara, tak jauh dari ibu kota, Islamabad.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi.
Tuduhan tersebut terkait dengan apa yang disebut sandi, kabel rahasia yang dikirim ke Islamabad oleh Duta Besar Pakistan untuk Washington pada tahun 2022, tak lama setelah dimulainya konflik Ukraina.
Dia didakwa membocorkan rahasia negara, menurut juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Zulfiqar Bukhari. PTI merupakan partai Imran Khan.
Pada Selasa (30/1/2024), Zulfiqar Bukhari mengatakan, seperti dikutip AP, putusan tersebut diumumkan di penjara di kota Rawalpindi di utara, tak jauh dari ibu kota, Islamabad.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi.
Tuduhan tersebut terkait dengan apa yang disebut sandi, kabel rahasia yang dikirim ke Islamabad oleh Duta Besar Pakistan untuk Washington pada tahun 2022, tak lama setelah dimulainya konflik Ukraina.
Lihat Juga :