Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:15 WIB
loading...
Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan. Foto/REUTERS
A A A
ISLAMBABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan.

Dia didakwa membocorkan rahasia negara, menurut juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Zulfiqar Bukhari. PTI merupakan partai Imran Khan.

Pada Selasa (30/1/2024), Zulfiqar Bukhari mengatakan, seperti dikutip AP, putusan tersebut diumumkan di penjara di kota Rawalpindi di utara, tak jauh dari ibu kota, Islamabad.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi.

Tuduhan tersebut terkait dengan apa yang disebut sandi, kabel rahasia yang dikirim ke Islamabad oleh Duta Besar Pakistan untuk Washington pada tahun 2022, tak lama setelah dimulainya konflik Ukraina.

Dokumen tersebut diduga menyiratkan AS ingin menggulingkan Khan karena netralitasnya terkait perang Rusia dan Ukraina tersebut.

Mantan PM Pakistan pada Selasa menyebut kasus sandi tersebut “salah,” dan menambahkan, “Kasus tersebut diselesaikan dengan melanggar persyaratan konstitusional dan peraturan hukum.”

“Ini bukan uji coba tapi hasil pertandingan tetap yang sudah ditentukan sebelumnya,” papar dia.



Menggemakan komentar tersebut, partainya PTI mencatat, “Tidak ada kasus yang lebih konyol daripada sandi. Yang lebih menggelikan adalah Pakistan telah memenjarakan perdana menteri dan menteri luar negerinya karena mengungkap konspirasi asing!”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)