Donald Trump Divonis Denda Rp1,3 Triliun

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang anggotanya tidak disebutkan namanya, memberikan Carroll ganti rugi sebesar USD18,3 juta, termasuk USD11 juta untuk kerusakan reputasinya. Carroll juga mendapat ganti rugi sebesar USD65 juta, yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan Trump terus mencemarkan nama baik dirinya.

Trump, 77, menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar tentang Carroll, dan bahwa Carroll mengarang ceritanya untuk meningkatkan penjualan memoarnya.

Pengacaranya mengatakan Carroll haus akan ketenaran dan menikmati perhatian dari para pendukungnya karena berbicara menentang musuh bebuyutannya.

Pada bulan Mei 2023, juri lain memerintahkan Trump untuk membayar Carroll USD5 juta atas penolakan serupa pada bulan Oktober 2022, dan menemukan bahwa dia telah mencemarkan nama baik dan melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan menyisihkan USD5,55 juta ke pengadilan Manhattan selama proses tersebut. Kedua pengajuan banding ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang mengawasi kedua persidangan tersebut, mengatakan putusan sebelumnya berlaku untuk persidangan kedua, termasuk bahwa Trump telah memasukkan jarinya ke dalam vagina Carroll. Yang perlu diputuskan oleh juri hanyalah berapa jumlah yang harus dibayar Trump.

Alina Habba, yang memimpin pembelaan Trump dalam kasus Carroll, menilai putusan hari Jumat itu dalam konteks politik, dan memperkirakan banding Trump akan berhasil.

“Presiden Trump memimpin dalam jajak pendapat, dan sekarang kita lihat apa yang Anda dapatkan di New York,” kata Habba kepada wartawan. “Itu tidak akan menghalangi kami, kami akan terus berjuang, dan saya jamin kami tidak menang hari ini, tapi kami akan menang.”

Trump pada hari Jumat keluar dari ruang sidang selama argumen penutup dari pengacara Carroll, Roberta Kaplan, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan hakim, namun kembali untuk argumen penutup Habba.

Dia telah menggunakan kesulitan hukumnya untuk menggambarkan dirinya sebagai korban kebohongan bermotif politik dan sistem peradilan yang bias dan tidak terkendali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)