Palestina Desak Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Pembantaian Gaza

Rabu, 23 Mei 2018 - 01:29 WIB
Palestina Desak Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Pembantaian Gaza
Palestina Desak Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Pembantaian Gaza
A A A
RAMALLAH - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki meminta Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk meluncurkan penyelidikan penuh terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia Israel di wilayah Palestina. Dia mengatakan, bukti adanya pelanggaran sudah sangat terlihat.

Maliki mengajukan apa yang disebut "rujukan" untuk memberikan jaksa di pengadilan yang berbasis di Den Hag dasar hukum untuk bergerak di luar penyelidikan awal yang dimulai pada Januari 2015.

Diplomat Palestina itu mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dimulai pada tahun 2014 dan seterusnya, termasuk kematian minggu lalu selama protes di Gaza.

"Melalui rujukan hukum yang kami inginkan ICC untuk membuka tanpa penundaan penyelidikan atas semua kejahatan. Penundaan untuk memberikan keadilan bagi korban Palestina sama saja dengan penolakan untuk memberikan keadilan," ucap Maliki.

"Kami percaya ada banyak bukti dan kami percaya bahwa melanjutkan penyelidikan adalah tindakan yang benar dan diperlukan," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (22/5).

ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang telah mendaftar untuk itu. Israel belum bergabung dengan ICC, tetapi karena Palestina telah bergabung, Israel bisa diselidiki atas kejahatan yang dilakukan di tanah Palestina.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2990 seconds (0.1#10.140)