Pengibaran Bendera Israel di Papua Dinilai Nodai Perjuangan Diplomatik RI

Sabtu, 19 Mei 2018 - 23:48 WIB
Pengibaran Bendera Israel di Papua Dinilai Nodai Perjuangan Diplomatik RI
Pengibaran Bendera Israel di Papua Dinilai Nodai Perjuangan Diplomatik RI
A A A
JAKARTA - Pawai dengan pengibaran bendera Israel di Papua dinilai telah melanggar konstitusi dan menodai perjuangan diplomatik Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Pawai merupakan kegiatan komunitas Sion Kids of Papua.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar. Dia meminta pihak aparat keamanan menindak tegas pelaku pawai komunitas Sion Kids of Papua yang mengibarkan bendera Israel.

"Jika diperhatikan apa yang mereka lakukan sejatinya bukan sebuah peristiwa budaya dan agama, namun justru bentuk pengakuan eksistensi dan pengkultusan bendera Israel dari bangsa Yahudi. Ironisnya dalam kegiatan tersebut tidak ada satupun bendera Indonesia. Bukti bahwa mereka melanggar konstitusi," kata Rofi Munawar dalam keterangan pers-nya, Sabtu (19/5/2018) di Jakarta.

Menurutnya, secara internal Indonesia memiliki tata aturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah dilanggar oleh komunitas Sion Kids of Papua. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Baca Juga: Tentang Sion Kids of Papua, Pengibar Bendera Israel di Jayapura

Sedangkan secara eksternal, Indonesia selama ini dalam berbagai kebijakan negara dan sikap resmi senantiasa berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bagian dari misi diplomatik nasional.

"Apa yang terjadi di Papua sungguh telah melukai perasaan kita semua yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Aparat keamanan sudah sepantasnya bertindak preventif dan sensitif dalam menyikapi situasi ini," ujarnya.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, penggunaan bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Pada Pasal 3 ayat (1) tertulis; "Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia".

Selain itu, pada Pasal 6 disebutkan bahwa kepala daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing bila pertimbangannya penggunaan bendera itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Rofi' mengatakan, kegiatan Sion Kids of Papua jika dicermati ternyata sudah sering dilakukan atau bukan pertama kali. Selain menggunakan bendera Israel, komunitas itu juga lakukan kegiatan yang membangga-banggakan bangsa Israel.

"Terlebih kegiatan tersebut, menurut keterangan polisi, diikuti tokoh-tokoh dari DPR Papua dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Harusnya mereka paham dengan aturan!," tegas Rofi'.

Seperti diberitakan sebelumnya, pawai pengibaran bendera Israel dengan mobil dan jalan kaki berlangsung di Jayapura pada 14 Mei 2018. Setidaknya ada dua video yang beredar terkait aksi pengibaran bendera Israel yang diduga dilakukan dalam acara Kebaktian Budaya Bangsa ke-12 di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja Jayapura.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3244 seconds (0.1#10.140)