5 Motif Tentara Israel Menghancurkan Kuburan Muslim saat Invasi Darat ke Gaza

Sabtu, 20 Januari 2024 - 21:21 WIB
loading...
A A A
Mosab Abu Toha, penyair asal Gaza yang karyanya dimuat di New York Times dan New Yorker, juga mengetahui bahwa kuburan tempat adik dan kakeknya dimakamkan dirusak berat oleh militer Israel.

Sekarang aman di Kairo, Abu Toha mengatakan kepada CNN bagaimana pada tanggal 26 Desember saudaranya meneleponnya dari pemakaman Beit Lahia, di Gaza utara, mencari orang yang dicintainya tetapi tidak dapat menemukan mereka.

Pasukan pendudukan menghancurkan dan melibas mereka… Pemandangannya mengerikan. Kami ingin dunia melakukan intervensi untuk melindungi warga sipil Palestina.”

Dalam rekaman video call mereka yang dilihat CNN, puing-puing berserakan di tanah tempat kuburan itu dulu berdiri. Bekas tapak kendaraan militer berat melintasi kuburan dalam citra satelit.

Jumlah korban tewas di Gaza terus bertambah dari hari ke hari. Lebih dari 24.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas di Gaza. Pemakaman sering kali dilakukan dengan cepat sesuai dengan praktik Islam, dan sejak perang dimulai, orang mati sering kali dikuburkan di kuburan massal.

Pada akhir Desember, Israel mengembalikan jenazah 80 warga Palestina yang tewas dalam perang tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka telah mengonfirmasi bahwa mereka bukan sandera Israel yang disandera oleh Hamas. Laporan media Palestina pada saat itu mengatakan mayat-mayat yang dikembalikan tidak dapat diidentifikasi. CNN tidak dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.

4. Melakukan Kejahatan Perang


Pakar hukum internasional mengatakan penodaan kuburan melanggar Statuta Roma, perjanjian tahun 1998 yang membentuk dan mengatur Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Israel, yang awalnya mendukung pembentukan pengadilan tersebut, tidak meratifikasi Statuta Roma.

Pemakaman diberikan perlindungan sebagai “objek sipil” berdasarkan hukum internasional dan diberikan perlindungan khusus, dengan pengecualian terbatas.

Pemakaman hanya dapat diserang atau dihancurkan jika pihak yang bertikai menggunakannya untuk tujuan militer, atau jika hal tersebut dianggap sebagai kebutuhan militer, dengan keuntungan militer yang diperoleh lebih besar daripada kerusakan pada objek sipil.

“Sifat sipil dari kuburan tersebut masih utuh sampai batas tertentu. Jadi seseorang yang ingin menyerang kuburan tetap harus mempertimbangkan jenis penggunaan kuburan oleh pihak sipil dan kepentingan sipil dari kuburan tersebut, dan harus meminimalkan kerusakan pada fungsi sipil dari kuburan tersebut,” kata Janina Dill, salah satu direktur di Institut Etika, Hukum dan Konflik Bersenjata Universitas Oxford, kepada CNN.

5. Mencari Sandera yang Masih Hidup

Afrika Selatan mengangkat penghancuran kuburan yang dilakukan IDF di Gaza sebagai bagian dari kasusnya di Mahkamah Internasional dengan alasan Israel melakukan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut, namun Dill mengatakan bahwa meskipun penghancuran kuburan saja tidak berarti genosida, hal ini dapat menambah bukti niat Israel.

“Ada makna simbolis yang besar dari gagasan bahwa orang mati pun tidak akan dibiarkan dalam damai,” kata Dill. “Hukum humaniter internasional melindungi martabat orang-orang yang berada di luar pertempuran atau pertempuran, dan perlindungan itu tidak berakhir ketika mereka meninggal.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)