Media Zionis: Afrika Selatan Sajikan Fakta Rinci Genosida Gaza, Ini Berat bagi Israel
Minggu, 14 Januari 2024 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada gunanya menyangkal hal ini: dalam arti tertentu, Israel telah kalah dalam situasi ini, segera setelah situasi ini dimulai, bahkan jika Aharon Barak (perwakilan Israel di Mahkamah Internasional) berhasil meyakinkan hakim lainnya untuk tidak mengeluarkan perintah sementara. Kerusakan terjadi segera setelah diskusi dan perhatian internasional dimulai, dan segera setelah media internasional mulai membahas pertanyaan apakah Israel melakukan genosida di Gaza atau tidak," papar surat kabar tersebut.
Pada hari Jumat, ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan dan didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.
Dalam sidang hari Jumat, pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, kekuatan pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan.
Pada sesi pertama pada hari Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan: “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan Arab dan komunitas internasional.
Sejak 7 Oktober, pasukan pendudukan Israel terus melakukan agresi genosida terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan Amerika Serikat dan Eropa, ketika pesawat-pesawat Israel mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga membunuh para penghuninya.
Pada hari Jumat, ICJ melanjutkan sidangnya untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh negara Afrika Selatan dan didukung oleh puluhan negara, dalam sebuah preseden sejarah.
Dalam sidang hari Jumat, pengadilan mendengarkan tanggapan Israel, kekuatan pendudukan, terhadap tuntutan hukum yang diajukan Afrika Selatan.
Pada sesi pertama pada hari Kamis, Afrika Selatan menyerahkan berkas setebal 84 halaman ke pengadilan yang berisi bukti-bukti, dengan menyatakan: “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kerugian pada kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik mereka.”
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel mendapat dukungan Arab dan komunitas internasional.
Sejak 7 Oktober, pasukan pendudukan Israel terus melakukan agresi genosida terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan Amerika Serikat dan Eropa, ketika pesawat-pesawat Israel mengebom rumah sakit, gedung, menara, dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya hingga membunuh para penghuninya.
Lihat Juga :