Jaksa Jerman Akan Ekstradisi Mantan Presiden Catalonia

Rabu, 04 April 2018 - 14:46 WIB
Jaksa Jerman Akan Ekstradisi Mantan Presiden Catalonia
Jaksa Jerman Akan Ekstradisi Mantan Presiden Catalonia
A A A
BERLIN - Jaksa Jerman menyatakan mereka akan berusaha untuk mengekstradisi mentan pemimpin Catalonia Carles Puigdemont ke Spanyol. Pekan lalu, Puigdemont ditangkap di Jerman berdasakan surat perintah Eropa yang dikeluarkan oleh otoritas Spanyol.

Jaksa Agung negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman utara telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Daerah untuk perintah ekstradisi Puigdemont, yang dikonfirmasi oleh kantor berita Jerman Deutsche Presse Agentur (DPA).

Jaksa mengatakan setelah pemeriksaan ketat terhadap surat perintah Puigdemont, yang dikeluarkan oleh mahkamah agung Spanyol, mereka menemukan "ekuivalensi dengan tuduhan pemberontakan dalam hukum pidana Jerman dan karena itu akan mengajukan permintaan ekstradisi seperti dikutip dari Xinhua, Rabu (4/4/2018).

Puigdemont ditangkap pada 25 Maret setelah memasuki Jerman dari Denmark. Ia telah tinggal di pengasingan di Brussels setelah upaya untuk memisahkan Catalonia dari Spanyol pada Oktober lalu berujung kegagalan.

Mantan presiden itu menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara atas referendum pada Oktober 2017, yang telah dinyatakan ilegal oleh Madrid. Spanyol menuduh pria 55 tahun itu mengorganisir pemberontakan dalam bentuk referendum yang tidak sah.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4277 seconds (0.1#10.140)