Alan Dershowitz Diminta Mewakili Israel dalam Sidang ICJ Soal Genosida Gaza

Kamis, 04 Januari 2024 - 09:35 WIB
loading...
Alan Dershowitz Diminta...
Ahli hukum Amerika Serikat Alan Dershowitz duduk untuk berfoto saat berkunjung ke Tel Aviv, Israel, pada 8 Desember 2022. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan menginginkan pengacara Alan Dershowitz mewakili negaranya pada sidang mendatang di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag.

Dalam sidang itu Israel dituduh melakukan genosida selama melakukan perang di Gaza.

Pengajuan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan menyerukan penghentian operasi militer Israel di wilayah kantong yang terkepung.

Afrika Selatan mengatakan, “Perintah seperti itu diperlukan dalam hal ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”

“Sebagai terdakwa, Israel berhak memilih satu hakim dari 15 anggota pengadilan dan Netanyahu ingin orang tersebut adalah Dershowitz,” ungkap jurnalis Axios Barak Ravid pada Selasa (2/1/2024).

Ravid menghubungi Dershowitz untuk meminta konfirmasi, namun pengacara itu mengatakan dia “tidak dapat berkomentar mengenai hal tersebut saat ini.”

Selama bertahun-tahun Dershowitz, tokoh yang sangat kontroversial, telah membantu membela beberapa kasus kriminal paling terkenal di Amerika Serikat, termasuk mendiang pemodal dan pedagang seks Jeffrey Epstein, eksekutif Hollywood dan pemerkosa terkenal Harvey Weinstein, dan mantan Presiden AS Donald Trump.



Surat kabar Israel, Haaretz, menyebut Dershowitz adalah "anjing penyerang" Netanyahu di kancah internasional.

Dershowitz, teman lama dan penasihat Netanyahu, selama beberapa dekade telah membela permukiman Israel, dan meremehkan kejahatan Israel di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki di hadapan masyarakat Amerika Serikat.

Kasus Hukum Serius


Israel menolak kasus Afrika Selatan di ICJ dan menyebutnya "tidak berdasar" lalu menyalahkan Hamas atas penderitaan dan kematian rakyat Palestina di Gaza.

Namun, ada tanda-tanda bahwa pemerintah Israel menanggapi kasus ini dengan serius, salah satunya karena keputusan yang menentangnya akan menimbulkan stigma internasional yang mendalam pada saat Israel berupaya memerangi persepsi negatif terhadap negaranya.

“Entah ada yang setuju atau tidak bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan genosida, memiliki Dershowitz menjadi suara yang menjelaskan pihak Israel pasti akan menimbulkan kekhawatiran besar bagi mereka yang berharap Israel akan berhasil menyatakan kasusnya,” ungkap Haaretz.

Meskipun persidangan di Den Haag mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun, Afrika Selatan telah meminta agar ICJ mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan Israel menghentikan pertempuran dan tindakan yang merupakan genosida.

Israel adalah anggota pendiri ICJ pada 1950-an, setelah pembunuhan enam juta orang Yahudi oleh Jerman selama Perang Dunia Kedua.

Israel yang membela diri dari tuduhan genosida di pengadilan yang sama kemungkinan besar memiliki simbolisme yang luar biasa.

Pengacara Polandia-Yahudi Raphael Lemkin menciptakan kata genosida pada 1944 dan melakukan lobi tanpa kenal lelah agar kata tersebut dimasukkan sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional.

Usahanya membuahkan hasil ketika, pada tahun 1948, PBB menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida.

Seorang ahli hukum yang berbicara kepada Haaretz mengatakan, "Konvensi Genosida yang ditandatangani Israel diciptakan karena Holocaust dan berkat kerja keras seorang Yahudi. Oleh karena itu, secara moral, Israel tidak dapat memboikot proses tersebut."
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)