Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Ditahan dengan UU Keamanan Baru
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:31 WIB
loading...
Pengusaha media Jimmy Lai Chee-ying ditahan unit keamanan nasional di Hong Kong, 10 Agustus 2020. Foto/REUTERS
A
A
A
HONG KONG - Pengusaha media Hong Kong Jimmy Lai menjadi tokoh paling terkenal yang ditahan dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional baru.
Dia dituduh berkolusi dengan kekuatan asing saat sekitar 200 polisi menggeledah kantor surat kabar Apple Daily yang dimilikinya.
Pria kelahiran China daratan itu menyelundup masuk ke Hong Kong dengan perahu nelayan saat dia baru berumur 12 tahun dan tanpa membawa sedikit pun uang. Dia menjadi salah satu aktivis demokrasi paling terkenal di Hong Kong dan menjadi pengkritik keras China.
Penahanannya terjadi saat China memberantas kekuatan oposisi pro-demokrasi di Hong Kong. Penangkapan itu memicu kekhawatiran tentang kebebasan media dan lainnya yang dijanjikan pada Hong Kong saat kota itu dikembalikan ke China pada 1997 oleh Inggris.
China menerapkan UU keamanan baru di Hong Kong pada 30 Juni, memicu kekhawatiran negara-negara Barat. “Penahanan itu memunculkan kekhawatiran terburuk bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong akan digunakan untuk menekan pendapat kritis pro-demokrasi dan membatasi kebebasan pers,” papar Steven Butler, koordinator program Komite Perlindungan Jurnalis Asia.
Dia dituduh berkolusi dengan kekuatan asing saat sekitar 200 polisi menggeledah kantor surat kabar Apple Daily yang dimilikinya.
Pria kelahiran China daratan itu menyelundup masuk ke Hong Kong dengan perahu nelayan saat dia baru berumur 12 tahun dan tanpa membawa sedikit pun uang. Dia menjadi salah satu aktivis demokrasi paling terkenal di Hong Kong dan menjadi pengkritik keras China.
Penahanannya terjadi saat China memberantas kekuatan oposisi pro-demokrasi di Hong Kong. Penangkapan itu memicu kekhawatiran tentang kebebasan media dan lainnya yang dijanjikan pada Hong Kong saat kota itu dikembalikan ke China pada 1997 oleh Inggris.
China menerapkan UU keamanan baru di Hong Kong pada 30 Juni, memicu kekhawatiran negara-negara Barat. “Penahanan itu memunculkan kekhawatiran terburuk bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong akan digunakan untuk menekan pendapat kritis pro-demokrasi dan membatasi kebebasan pers,” papar Steven Butler, koordinator program Komite Perlindungan Jurnalis Asia.
Lihat Juga :