7 Negara yang Pernah Melarang Perayaan Natal, 6 Mayoritas Muslim dan 1 Komunis
Senin, 18 Desember 2023 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Larangan ini telah berlaku sejak 2019. Pemerintah mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Brunei Darussalam masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Beberapa hotel di Brunei Darussalam juga kerap mengadakan pesta Natal, tetapi hanya untuk umat Kristen.
Pada tahun 2023, pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
Korea Utara adalah negara dengan ideologi Juche yang dianut oleh pemerintah.
Pemerintah Komunis yang berkuasa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan asing yang tidak sesuai dengan ideologi Juche.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah berlaku sejak 1948, saat negara itu didirikan. Pemerintah Korea Utara mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Korea Utara masih dapat merayakan Natal secara diam-diam. Mereka sering mengadakan perayaan Natal di rumah-rumah atau di gereja-gereja bawah tanah.
Pemerintah Korea Utara sering menangkap dan menghukum umat Kristen yang ketahuan merayakan Natal.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Maladewa adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Maladewa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan yang tidak sesuai dengan budaya Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 1987, saat Maladewa dideklarasikan sebagai negara Islam. Pemerintah Maladewa mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Brunei Darussalam masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Beberapa hotel di Brunei Darussalam juga kerap mengadakan pesta Natal, tetapi hanya untuk umat Kristen.
Pada tahun 2023, pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
6. Korea Utara
Korea Utara adalah negara dengan ideologi Juche yang dianut oleh pemerintah.
Pemerintah Komunis yang berkuasa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan asing yang tidak sesuai dengan ideologi Juche.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah berlaku sejak 1948, saat negara itu didirikan. Pemerintah Korea Utara mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Korea Utara masih dapat merayakan Natal secara diam-diam. Mereka sering mengadakan perayaan Natal di rumah-rumah atau di gereja-gereja bawah tanah.
Pemerintah Korea Utara sering menangkap dan menghukum umat Kristen yang ketahuan merayakan Natal.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.
7. Maladewa
Maladewa adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Maladewa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan yang tidak sesuai dengan budaya Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 1987, saat Maladewa dideklarasikan sebagai negara Islam. Pemerintah Maladewa mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
(mas)
Lihat Juga :