7 Negara yang Pernah Melarang Perayaan Natal, 6 Mayoritas Muslim dan 1 Komunis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada tujuh negara yang pernah melarang perayaan Natal secara publik. Enam di antaranya negara mayoritas Muslim dan satu lainnya adalah negara komunis.
Bagi negara-negara mayoritas Muslim, larangan tersebut karena alasan agama.
Arab Saudi adalah kerajaan Islam dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah negara ini pernah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian khas Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini pernah diganjar dengan hukuman denda atau pun penjara.
Namun seiring berjalannya waktu aturan itu berubah.
Pada 2022, pemerintah mengizinkan perayaan Natal secara terbuka bagi warga yang merayakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan toleransi beragama dan membuka diri terhadap dunia internasional.
Meskipun demikian, ada beberapa pembatasan yang masih berlaku untuk perayaan Natal di Arab Saudi. Misalnya, pohon Natal tidak boleh diimpor ke Arab Saudi, dan perayaan Natal hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau hotel.
Iran juga negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan bahkan menyatakan dirinya sebagai Republik Islam.
Negara ini dikenal melarang perayaan Natal secara publik atau di tempat umum. Itu termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Sampai sekarang, pemerintah Iran masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Meskipun demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Iran juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Somalia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Somalia melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Somalia sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 2015. Pemerintah Somalia mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Somalia masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Somalia juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Tajikistan sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak tahun 2015. Pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Tajikistan juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Larangan perayaan Natal di Tajikistan telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen.
Pada 2023, pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
Brunei Darussalam adalah kerajaan Islam dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Larangan ini telah berlaku sejak 2019. Pemerintah mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Brunei Darussalam masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Beberapa hotel di Brunei Darussalam juga kerap mengadakan pesta Natal, tetapi hanya untuk umat Kristen.
Pada tahun 2023, pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
Korea Utara adalah negara dengan ideologi Juche yang dianut oleh pemerintah.
Pemerintah Komunis yang berkuasa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan asing yang tidak sesuai dengan ideologi Juche.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah berlaku sejak 1948, saat negara itu didirikan. Pemerintah Korea Utara mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Korea Utara masih dapat merayakan Natal secara diam-diam. Mereka sering mengadakan perayaan Natal di rumah-rumah atau di gereja-gereja bawah tanah.
Pemerintah Korea Utara sering menangkap dan menghukum umat Kristen yang ketahuan merayakan Natal.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Maladewa adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Maladewa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan yang tidak sesuai dengan budaya Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 1987, saat Maladewa dideklarasikan sebagai negara Islam. Pemerintah Maladewa mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Bagi negara-negara mayoritas Muslim, larangan tersebut karena alasan agama.
7 Negara yang Pernah Melarang Perayaan Natal
1. Arab Saudi
Arab Saudi adalah kerajaan Islam dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah negara ini pernah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian khas Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini pernah diganjar dengan hukuman denda atau pun penjara.
Namun seiring berjalannya waktu aturan itu berubah.
Pada 2022, pemerintah mengizinkan perayaan Natal secara terbuka bagi warga yang merayakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan toleransi beragama dan membuka diri terhadap dunia internasional.
Meskipun demikian, ada beberapa pembatasan yang masih berlaku untuk perayaan Natal di Arab Saudi. Misalnya, pohon Natal tidak boleh diimpor ke Arab Saudi, dan perayaan Natal hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau hotel.
2. Iran
Iran juga negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan bahkan menyatakan dirinya sebagai Republik Islam.
Negara ini dikenal melarang perayaan Natal secara publik atau di tempat umum. Itu termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Sampai sekarang, pemerintah Iran masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Meskipun demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Iran juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
3. Somalia
Somalia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Somalia melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Somalia sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 2015. Pemerintah Somalia mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Somalia masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Somalia juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Tajikistan sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak tahun 2015. Pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Tajikistan juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Larangan perayaan Natal di Tajikistan telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen.
Pada 2023, pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
5. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah kerajaan Islam dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Larangan ini telah berlaku sejak 2019. Pemerintah mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Brunei Darussalam masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Beberapa hotel di Brunei Darussalam juga kerap mengadakan pesta Natal, tetapi hanya untuk umat Kristen.
Pada tahun 2023, pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
6. Korea Utara
Korea Utara adalah negara dengan ideologi Juche yang dianut oleh pemerintah.
Pemerintah Komunis yang berkuasa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan asing yang tidak sesuai dengan ideologi Juche.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah berlaku sejak 1948, saat negara itu didirikan. Pemerintah Korea Utara mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Korea Utara masih dapat merayakan Natal secara diam-diam. Mereka sering mengadakan perayaan Natal di rumah-rumah atau di gereja-gereja bawah tanah.
Pemerintah Korea Utara sering menangkap dan menghukum umat Kristen yang ketahuan merayakan Natal.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.
7. Maladewa
Maladewa adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah Maladewa melarang perayaan Natal karena dianggap sebagai perayaan yang tidak sesuai dengan budaya Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak 1987, saat Maladewa dideklarasikan sebagai negara Islam. Pemerintah Maladewa mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
(mas)