5 Sekjen PBB yang Pernah Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB

Jum'at, 08 Desember 2023 - 12:27 WIB
loading...
A A A
Dewan Keamanan juga menyerukan pembebasan sandera Amerika pada tahun 1979, dan Waldheim diberi wewenang untuk “mengambil semua tindakan yang tepat” untuk mewujudkan hal tersebut. Namun para sandera ditahan selama 444 hari, dengan dua orang terbunuh. Sisanya baru dibebaskan setelah Perjanjian Aljazair ditandatangani pada tahun 1981.

4. Javier Perez de Cuellar

5 Sekjen PBB yang Pernah Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB

Foto/Reuters

Pada Agustus 1989, untuk mengatasi konflik Lebanon, Sekretaris Jenderal Javier Perez de Cuellar menggunakannya untuk menyerukan gencatan senjata dalam perang saudara yang semakin meningkat di Lebanon.

Dewan Keamanan juga meminta semua pihak di Lebanon untuk mengupayakan gencatan senjata pada tahun 1989, setelah Pasal 99 terakhir kali digunakan. Namun konflik terus berlanjut.

Terkait konflik yang terjadi saat ini, AS sejauh ini dengan tegas menentang resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan, dan hanya ada sedikit bukti bahwa posisi Washington telah berubah.

5. Antonio Guterres

5 Sekjen PBB yang Pernah Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB

Foto/Reuters

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Itu merupakan sebuah langkah yang jarang terjadi pada Rabu lalu yang bertujuan untuk secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan akan ancaman global dari perang Israel di Gaza.

Guterres telah menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera” sejak 18 Oktober. Namun Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata, di tengah perbedaan pendapat di antara anggota tetap Dewan Keamanan. Amerika Serikat, pendukung utama Israel, telah memveto resolusi tersebut, sementara Rusia, yang lebih kritis terhadap Israel, telah memblokir resolusi lainnya.

(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)