Mengenal Aljabri, Eks Mata-mata Saudi yang Diburu 50 Pembunuh Bayaran

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Pada Juli 2015, dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang juga Putra Mahkota Mohammad bin Nayef, Aljabri menghadiri pertemuan dengan Direktur CIA saat itu John Brennan di markas CIA dan Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond di London.

Bulan berikutnya dia mengunjungi Gedung Putih untuk membahas intervensi yang dipimpin Arab Saudi di Yaman. Meskipun memberi tahu Royal Court sekembalinya dia, muncul klaim bahwa Mohammed bin Salman merasa Aljabri "merencanakan" dengan Mohammad bin Nayef untuk melawannya. Dia dipecat dari peran pemerintahannya pada 10 September 2015.

Isi Gugatan

Dalam gugatannya di pengadilan AS, Aljabri menuduh bahwa Putra Mahkota Mohammed bin Salman bersumpah untuk menggunakan "semua cara yang tersedia" untuk membawanya kembali ke Arab Saudi, dan dalam pesan WhatsApp mengancam akan mengambil tindakan yang akan membahayakannya.

Dia mengklaim putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud itu mengirim 50 pembunuh bayaran setelah dia menolak untuk kembali ke Arab Saudi.

Dokumen gugatan mengatakan bahwa kelompok pembunuh bayaran swasta yang disebut sebagai "Pasukan Harimau" melakukan perjalanan ke Kanada, tempat Aljabri tinggal. Pasukan itu dipersenjatai dengan "dua kantong alat forensik".

Kelompok itu, yang digambarkan dalam gugatan itu sebagai "pasukan maut pribadi" beranggotakan 50 orang termasuk ahli dalam membersihkan tempat kejadian perkara.

Masih menurut dokumen gugatan, dua dari anak-anak dewasa Dr Aljabri telah ditangkap oleh pejabat Saudi di Riyadh dalam upaya untuk memaksanya kembali.

Menurut Aljabri, anggota keluarganya yang lain diculik di Dubai dan disiksa.

Dalam dokumen gugatan sekitar 100 halaman, Aljabri mengklaim dirinya menjadi sasaran karena memiliki informasi yang akan melemahkan Putra Mahkota Mohammad bin Salman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)