Bilang Wanita Berjins Robek Layak Diperkosa, Pengacara Mesir Dipenjara

Minggu, 03 Desember 2017 - 03:51 WIB
Bilang Wanita Berjins Robek Layak Diperkosa, Pengacara Mesir Dipenjara
Bilang Wanita Berjins Robek Layak Diperkosa, Pengacara Mesir Dipenjara
A A A
KAIRO - Seorang pengacara Mesir dihukum penjara selama tiga tahun setelah komentarnya memicu kemarahan publik. Dalam sebuah talk show, dia berpendapat bahwa wanita yang mengenakan celana jins robek layak diperkosa, bahkan jika itu putrinya sendiri.

Selain dipenjara, pengacara bernama Nabih al-Wahsh tersebut juga didenda 20.000 pound Mesir. Komentar kontroversial Wahsh muncul pada bulan lalu.

Pengadilan di Azbakiya pada hari Sabtu menyatakan, Wahsh dihukum atas tuduhan menghasut pria Mesir untuk memperkosa dan melecehkan wanita secara seksual.

Pengacara tersebut, seperti dikutip surat kabar Al-Ahram, Minggu (3/12/2017), juga dikenai tuduhan menyebarkan informasi palsu dan merugikan kepentingan umum. Dia tidak hadir di sidang saat hukuman dijatuhkan.

Hukuman itu menyusul langkah Kejaksaan Agung Mesir yang melimpahkan kasus pengacara tersebut ke pengadilan pada pekan lalu.

Baca Juga: Pengacara Mesir: Memperkosa Wanita Pemakai Jins Robek Tugas Nasional

Ucapan Wahsh dilontarkan di Infrad Show, sebuah talk show yang diselenggarakan oleh Saeed Hassaseen dan disiarkan oleh saluran satelit Al-Assema. Topik program acara itu adalah kontroversi seputar rancangan undang-undang tentang memerangi pelacuran dan pesta pora.

Dalam perdebatan sengit di acara itu, Wahsh mengatakan bahwa memperkosa wanita yang mengenakan celana jins robek adalah ”tugas nasional”. Menurutnya, gadis yang mengenakan busana yang menunjukkan bagian tubuhnya dengan mengenakan pakaian semacam itu berarti mengundang pria untuk mengganggunya.

Namun, pernyataan itu memicu kemarahan publik, terutama di kalangan para aktivis. Beberapa dari mereka mengancam melaporkan pengacara itu ke aparat penegak hukum.

Kepala Dewan Nasional untuk Dokter Wanita, Maya Mursi, mengutuk ucapan Wahsh yang dia sebut memalukan. Menurutnya, komentar pengacara itu bisa dipandang sebagai ”seruan mencolok” untuk pemerkosaan yang melanggar konstitusi Mesir.

Konstitusi di Mesir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Mursi juga menyuarakan keterkejutannya bahwa pernyataan tersebut dibuat oleh seorang pengacara yang bertugas membela hak dan kebebasan.

Dewan, kata Mursi, melaporkan Wahsh dan saluran Al-Assema ke kejaksaan. Dewan itu juga mengadukan saluran satelit tersebut ke Dewan Tinggi untuk Peraturan Media.

Wahsh yang menyadari komentarnya telah memicu kecaman publik berdalih bahwa dia sebenarnya menuntut hukuman yang lebih ketat atas pelecehan seksual.

”Anak perempuan harus menghormati diri sendiri sehingga orang lain menghormati mereka. Melindungi moral lebih penting daripada melindungi perbatasan,” ujar Wahsh kala itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3794 seconds (0.1#10.140)