Pria Indonesia yang Ditahan di AS atas Perintah Trump Telah Dibebaskan

Kamis, 02 November 2017 - 23:04 WIB
Pria Indonesia yang Ditahan di AS atas Perintah Trump Telah Dibebaskan
Pria Indonesia yang Ditahan di AS atas Perintah Trump Telah Dibebaskan
A A A
BOSTON - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembebasan seorang imigran ilegal asal Indonesia yang ditahan atas perintah Presiden Donald Trump terkait kebijakan imigrasi yang ketat. Pria bernama Terry Rombot adalah satu di antara 47 warga Indonesia di New Hampshire yang berjuang menentang deportasi yang diperintahkan Trump.

Terry Rombot diizinkan untuk tetap berada di AS sampai akhir tahun ini di bawah persyaratan kesepakatan dengan pihak Immigration and Customs Enforcement (ICE) atau Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai tahun 2010.

Rombot, bagian dari gelombang warga Kristen Indonesia yang melarikan diri dari Tanah Air setelah terjadi kerusuhan pada tahun 1998. Sejak itu dia menikmati hidup di negeri Paman Sam melalui kesepekatan dengan pihak ICE. Tapi, nasibnya berubah setelah Trump membuat perubahan kebijakan imigrasi, di mana dia ditangkap saat muncul dalam sebuah pemeriksaan di ICE pada 1 Agustus 2017.

”Dia keluar dari gedung pengadilan saat ini,” kata Hakim Ketua AS Patti Saris setelah menyimpulkan bahwa penahanan Rombot telah melanggar haknya.

Dia keluar dari Pengadilan Negeri AS di Boston dengan baju tahanan warna biru, tanpa kesempatan untuk berganti pakaian. Pengacara Rombot mengatakan bahwa dia ditangkap meskipun ada surat dari ICE tahun 2015 yang mengatakan bahwa dia akan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan “orderly departure” (keberangkatan sesuai jadwal).

Hakim mengutip surat tersebut pada saat persidangan hari Rabu dengan menyatakan bahwa penahanan Rombot—meskipun ada instruksi ICE—melanggar hak proses persidangannya di bawah Konstitusi AS.

"Inilah maksudnya, bahwa dia akan diberi kesempatan untuk pulang dengan niatnya sendiri dan bukan dalam keadaan diborgol,” katanya, seperti dikutip Reuters, Kamis (2/11/2017).

Di luar ruang sidang, Rombot berkata, ”Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengacara saya, pastor saya dan semua teman saya”.

Kantor Kejaksaan AS melalui seorang juru bicaranya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Pejabat ICE mengatakan bahwa aturan tersebut hanya sementara dan bahwa kantor mereka selalu punya kewenangan untuk mendeportasi orang-orang yang berada di bawah aturan tersebut.

Warga Indonesia in i adalah bagian dari komunitas etnis yang terdiri dari sekitar 2.000 orang yang berkerumun di sekitar Kota Dover di wilayah pesisir New Hampshire.

Anggota kelompok tersebut dan pendukungnya mengatakan bahwa mereka khawatir bahwa mereka dapat menghadapi diskriminasi atau kekerasan jika dipaksa kembali ke Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Kekhawatiran mereka telah menarik dukungan Gubernur New Hampshire Chris Sununu—politisi Partai Republik—dan delegasi Kongres dari Partai Demokrat New Hampshire, termasuk Senator AS Jeanne Shaheen.

Hakim Saris sebelumnya memerintahkan agar permintaan deportasi tersebut ditolak. Dia mempertimbangkan apakah bisa meminta penundaan yang lebih lama untuk memberi waktu bagi orang-orang yang terkena dampak kebijakan imigrasi Trump untuk melakukan upaya baru dalam mendapat status hukum.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)