Apa Itu Perisai Manusia? Istilah yang Digunakan Israel di Jalur Gaza

Selasa, 14 November 2023 - 05:59 WIB
loading...
Apa Itu Perisai Manusia?...
Israel menuding Hamas menjadikan warga sipil di Jalur Gaza sebagai perisai manusia saat mereka terus melancarkan serangan membabi buta ke wilayah itu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebulan lebih Israel telah membombardir Jalur Gaza sebagai balasan serangan kilat yang dilakukan kelompok perlawanan Islam Hamas Palestina pada 7 Oktober lalu. Setidaknya 11.000 lebih warga sipil Palestina tewas akibat serangan Israel di mana dua pertiganya adalah perempuan dan anak-anak.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia pun menyebut Israel telah melakukan kejahatan perang. Namun Israel bergeming dan balik menuding Hamas telah menjadikan warga sipil sebagai perisai manusia tanpa memberikan bukti konkrit. Hamas sendiri menolak dengan tegas tudingan Israel tersebut.

Lalu apa itu perisai manusia? dan mengapa Israel menggunakan tudingan ini sebagai alasan menolak tudingan telah melakukan kejahatan perang? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Perisai Manusia?


Berdasarkan hukum internasional, istilah ini mengacu pada warga sipil atau orang lain yang dilindungi yang kehadirannya digunakan untuk membuat sasaran militer kebal dari operasi militer.

Penggunaan perisai manusia dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa dan dianggap sebagai kejahatan perang serta pelanggaran hukum humaniter.

Ada tiga jenis perisai manusia:

1. Perisai sukarela adalah orang-orang yang dengan sengaja memilih untuk berdiri di depan sasaran yang sah sebagai alat perlindungan;

2. Perisai yang tidak disengaja adalah orang-orang yang secara paksa dikerahkan sebagai alat tawar-menawar atau sebagai alat untuk menggagalkan serangan; dan

3. Perisai terdekat adalah warga sipil atau lokasi sipil yang menjadi tameng atau dijadikan tameng karena kedekatannya dengan pertempuran.

Setelah Israel menginstruksikan 1,1 juta warga Palestina di Gaza utara untuk pindah ke selatan, keluarga koresponden Al Jazeera Youmna ElSayed menerima panggilan telepon dari tentara Israel yang memperingatkan mereka untuk segera meninggalkan rumah mereka di Kota Gaza. Mereka memutuskan bahwa terlalu berisiko untuk melakukan perjalanan ke selatan di tengah pemboman besar-besaran.

Neve Gordon, salah satu penulis Human Shields: A History of People in the Line of Fire, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa perintah evakuasi memberikan pihak yang bertikai – dalam hal ini Israel – kemampuan untuk menjadikan keluarga seperti ElSayed dan seluruh penduduk Gaza utara sebagai perisai manusia.

“Secara sementara, perlindungan terdekat dapat bertahan jauh lebih lama dibandingkan dengan perlindungan sukarela atau tidak, karena dua perlindungan yang terakhir ini dibatasi pada waktu di mana warga sipil bertindak atau dipaksa bertindak sebagai perisai,” kata Gordon seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa (14/11/2023).

Sebaliknya, perisai terdekat akan tetap ada selama pertempuran terus berlanjut.

Israel juga mengklaim bahwa Hamas mencegah warga sipil meninggalkan Gaza utara, menggunakan mereka sebagai tameng, dan pihak lain dengan sengaja tetap tinggal dan oleh karena itu akan dianggap sebagai “kaki tangan dalam organisasi teroris”, menurut pesan audio ponsel dan selebaran yang dijatuhkan dari udara. Israel tidak memberikan bukti bahwa Hamas memaksa warga sipil untuk tetap tinggal.

Implikasi Pelabelan Warga Sipil sebagai Perisai Manusia


"Label ini dapat digunakan oleh pihak yang bertikai untuk mengendurkan repertoar kekerasan yang diperbolehkan untuk digunakan di wilayah tersebut”, kata Gordon, yang mengajar hukum internasional di Queen Mary University of London.

Kehadiran perisai manusia tidak membuat suatu situs kebal dari serangan. Meskipun mereka adalah orang-orang yang dilindungi berdasarkan hukum perang, aset militer yang mereka lindungi masih dapat dijadikan sasaran secara sah.

Jika mereka mati, tanggung jawab atas kematian mereka dilimpahkan pada mereka yang menggunakan mereka sebagai tameng manusia, bukan pada mereka yang membunuh mereka.

"Oleh karena itu, di wilayah yang hanya terdapat perisai manusia dan kombatan, kekerasan yang lebih mematikan dapat digunakan," ujar Gordon.

Batasan tersebut ditentukan oleh prinsip pembedaan dan proporsionalitas: Tentara mempunyai kewajiban hanya untuk menargetkan musuh, meskipun hal ini berarti menghadapi risiko yang lebih besar untuk meminimalkan korban sipil; dan untuk mempertimbangkan nilai militer dari setiap serangan terhadap korban sipil yang mungkin diakibatkannya.

Warga sipil non-tempur, meskipun digunakan sebagai tameng manusia, berhak atas perlindungan, kata para ahli.

Marc Weller, ketua hukum internasional dan studi konstitusional internasional di Universitas Cambridge, mengatakan bahwa jika 1.000 orang berlindung di lokasi yang terbukti menyembunyikan kehadiran Hamas, Israel harus mengirim tentara untuk hanya menyerang aset musuh (prinsip pembedaan).

Jika mereka memilih untuk mengebom kompleks tersebut dari udara, maka mereka harus mampu membuktikan keberadaan aset musuh dan berargumentasi bahwa hilangnya nyawa “insiden” adalah sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh (prinsip proporsionalitas).

Mengeluarkan perintah evakuasi kepada 1,1 juta orang dan kemudian menjadikan seluruh penduduk sebagai target yang sah juga melanggar prinsip yang sama.

“Mengetuk sebuah gedung (untuk meminta penghuninya mengungsi) mungkin masuk akal, tetapi mengatakan kepada satu juta orang bahwa mereka semua harus keluar karena Anda mengebom semuanya adalah hal yang tidak masuk akal,” kata profesor Cambridge itu kepada Al Jazeera.

“Israel tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membedakan dengan mengusir warga sipil. Hal ini menempatkan beban perlindungan pada korban, bukan pada penyerang,” imbuhnya.

Bisakah Israel Secara Hukum Menyerang Rumah Sakit Jika Digunakan untuk Melindungi Sasaran Militer?


Rumah sakit dilindungi berdasarkan hukum humaniter, namun status ini dapat hilang jika lokasi rumah sakit digunakan untuk tujuan militer.

“Undang-undang mengatakan rumah sakit dilindungi tetapi segera menambahkan serangkaian pengecualian dimana diperbolehkan mengebom rumah sakit,” kata Gordon.

“Israel mengetahui pengecualian-pengecualian ini dan menganggap rumah sakit sebagai tempat di mana pengecualian-pengecualian tersebut berlaku,” sambungnya.

Gordon dan rekan penulisnya Nicola Perugini menciptakan frasa “hukum medis” buat menggambarkan gagasan untuk menjadikan rumah sakit sebagai pelaksana misi yang berada di luar tugas kemanusiaan mereka untuk membenarkan serangan terhadap rumah sakit.

"Ini adalah strategi yang berulang kali dilakukan oleh militer dan pemerintah Israel untuk melegitimasi serangan terhadap infrastruktur yang menopang kehidupan dan menyelamatkan jiwa serta mengalihkan kesalahan ke pihak Palestina sendiri,” ucap Gordon.

Dalam kasus Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, Israel mengatakan pihaknya memberikan bukti dalam beberapa pekan terakhir bahwa pusat komando utama Hamas terletak di bawah gedung, yang menampung setidaknya 5.000 pasien dan ribuan pengungsi lainnya.

Ezzat el-Reshiq, seorang pejabat Hamas, membantah tuduhan bahwa kelompok tersebut menggunakan fasilitas tersebut sebagai tameng bagi militer bawah tanahnya. Pengamat internasional termasuk dokter Norwegia Mads Gilbert, yang bekerja di fasilitas tersebut selama 16 tahun, mengatakan mereka tidak pernah menemukan indikasi adanya aktivitas militer di bawah fasilitas tersebut.

Weller, profesor Cambridge, mencatat bahwa meskipun aktivitas militer terbukti dan lokasi tersebut rentan terhadap serangan, pasien dan staf harus diberi kesempatan untuk mengungsi.

“Sekali lagi, hal ini tidak berarti bahwa semua warga sipil di dalamnya dihilangkan dari perlindungan hukum humaniter secara umum. Masih harus ada perhitungan proporsionalitas dalam hal kerugian sipil dan keuntungan militer,” kata Weller.

“Fakta bahwa kita telah menyaksikan 44 tentara (Israel) tewas dalam konflik ini dan hampir 11.000 warga sipil (Palestina) memberikan indikasi bahwa perhitungan proporsionalitas di Gaza telah melampaui batas kewajaran,” ucapnya.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)