Fatwa Para Ulama Ini Wajibkan Negara-negara Islam Kerahkan Militer ke Gaza Melawan Israel
loading...
A
A
A
DOHA - Para ulama yang tergabung dalam International Union of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mewajibkan negara-negara Islam mengerahkan militer ke Gaza, Palestina, untuk melawan tentara Israel.
IUMS, organisasi yang dianggap radikal dan berbasis di Qatar, mengeluarkan fatwa tersebut pada 31 Oktober atau beberapa pekan setelah perang besar antara Israel dan Hamas pecah di Gaza.
Fatwa tersebut bertajuk “Kewajiban pemerintah Islam mengenai perlunya menanggapi invasi Zionis ke Gaza".
Mereka menyerukan tentara dari negara-negara Islam untuk segera melakukan intervensi militer guna menyelamatkan penduduk Palestina di Jalur Gaza dan memberikan bantuan materi, agama, politik dan hukum.
Menurut fatwa tersebut, merupakan kewajiban negara-negara yang berbatasan dengan Israel untuk membantu Palestina. Selain itu, warga Palestina di Yudea dan Samaria dan warga Arab Israel juga diwajibkan oleh fatwa tersebut.
IUMS tidak merinci nama negara-negara Islam yang terkena fatwa mereka.
Fatwa mereka juga mengkritik diamnya negara-negara dan kelompok dalam melihat invasi Israel di Gaza, dan mengklaim bahwa hal itu adalah “dosa agama dan pengkhianatan terhadap Allah".
Mengutip situs terrorism-info.org, Selasa (7/11/2023), itu merupakan fatwa kedua yang dikeluarkan IUMS sejak awal perang Israel-Hamas.
Pada 21 Oktober 2023, IUMS mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan penduduk Jalur Gaza dan Palestina adalah jihad menurut hukum agama Islam, dan oleh karena itu mereka wajib membebaskan tanah mereka.
"Adalah kewajiban agama yang berlaku bagi seluruh umat Islam, masing-masing sesuai dengan status dan kemampuannya, baik dengan mengorbankan nyawa dan uang, atau melalui perkataan, demonstrasi atau sikap politik," bunyi fatwa tersebut.
IUMS, organisasi yang dianggap radikal dan berbasis di Qatar, mengeluarkan fatwa tersebut pada 31 Oktober atau beberapa pekan setelah perang besar antara Israel dan Hamas pecah di Gaza.
Fatwa tersebut bertajuk “Kewajiban pemerintah Islam mengenai perlunya menanggapi invasi Zionis ke Gaza".
Mereka menyerukan tentara dari negara-negara Islam untuk segera melakukan intervensi militer guna menyelamatkan penduduk Palestina di Jalur Gaza dan memberikan bantuan materi, agama, politik dan hukum.
Menurut fatwa tersebut, merupakan kewajiban negara-negara yang berbatasan dengan Israel untuk membantu Palestina. Selain itu, warga Palestina di Yudea dan Samaria dan warga Arab Israel juga diwajibkan oleh fatwa tersebut.
IUMS tidak merinci nama negara-negara Islam yang terkena fatwa mereka.
Fatwa mereka juga mengkritik diamnya negara-negara dan kelompok dalam melihat invasi Israel di Gaza, dan mengklaim bahwa hal itu adalah “dosa agama dan pengkhianatan terhadap Allah".
Mengutip situs terrorism-info.org, Selasa (7/11/2023), itu merupakan fatwa kedua yang dikeluarkan IUMS sejak awal perang Israel-Hamas.
Pada 21 Oktober 2023, IUMS mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan penduduk Jalur Gaza dan Palestina adalah jihad menurut hukum agama Islam, dan oleh karena itu mereka wajib membebaskan tanah mereka.
"Adalah kewajiban agama yang berlaku bagi seluruh umat Islam, masing-masing sesuai dengan status dan kemampuannya, baik dengan mengorbankan nyawa dan uang, atau melalui perkataan, demonstrasi atau sikap politik," bunyi fatwa tersebut.